FKBNews.com, Benteng – Maraknya aktivitas tambang timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditenggarai lemahnya sikap segelintir aparat penegak hukum (APH) terhadap aktivitas tambang timah ilegal yang jelas jelas memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
Salah satunya aktivitas tambang timah ilegal di Desa Benteng Kecamatan Pangkalan Baru yang hingga saat ini, Senin (8/5/23) masih saja beroperasi, kendati sebelumnya Kapolsek Pangkalan Baru, Taufan Arifin menyampaikan ucapan terimaksihnya atas adanya informasi aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya. Taufan pun berjanji akan mendalami informasi tersebut.
“Iya pak mksh infonya nanti coba kita dalami terlebih dahulu ya, ” tulis Taufan via WA-nya belum lama ini.
Namun mirisnya, saat media ini kembali memonitor aktivitas tambang ilegal di Desa Benteng tersebut, Senin (8/5/23) siang, aktivitas penambangan itu masih jalan terus. Para penambang pun masih leluasa menyedot sumber daya alam berupa timah tanpa merasa kuatir akan ditertibkan.
Kapolsek Pangkalan Baru saat dikonfirmasi ulang terkait aktivitas tambang ilegal tersebut, Taufan Arifin tak kunjung memberikan tanggapannya, Senin (8/5/23).
Dari informasi yang didapat, tambang timah ilegal yang beroperasi di Desa Benteng Kecamatan Pangkalan Baru itu disebut- sebut milik Andi Pocek yang juga merupakan kolektor timah sekaligus punya penggorengan timah di Pangkalan Baru.
“Tambang itu punya bos timah yang biasa dipanggil Andi Pocek. Lah (sudah) lama beroperasi. Hasilnya lumayan puluhan kilo perhari. Bos Andi Pocek juga punya Penggorengan timah di seputaran Pangkalan Baru dan sampai saat ini juga masih jalan tanpa tersentuh hukum,” kata sumber sebelumnya.
Diketahui, kegiatan penambangan Ilegal adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
“Kegiatan Penambangan ilegal atau PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi beberapa waktu lalu.
Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. “Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujar Sunindyo.
Penambangan Ilegal (PETI) Langgar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.(red).