FKBNews.com, PANGKALPINANG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Masjid Asrama Haji milik Kanwil Kemenag Babel terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pangkalpinang, Selasa (21/2/23).
Setelah sebelumnya, sidang yang menghadirkan tim Pokja LPSE Kemenag Babel, April Marori (ketua Pokja) dan Hery (sekretaris Pokja) selaku saksi yang akhirnya disinyalir oleh Majelis Hakim ikut terlibat dalam dugaan Tipikor Proyek Pembangunan Masjid tersebut.
Kini giliran Mantan Kepala Kemenag Babel, M Ridwan yang dihadirkan oleh JPU sebagai saksi Perkara Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Asrama Haji Kanwil Kemenag Babel.
Dalam kesaksiannya dalam perkara kasus dugaan Tipikor Proyek Masjid Asrama Haji, Kemenag Babel, M Ridwan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkesan cari selamat, namun demikian Ketua Majelis Hakim tetap berhasil mengngkap jika M Ridwan sempat menerima honor 1.500.000 rupiah per kegiatan.
“Karena sudah didelegasikan oleh KPA kepada PPK. Jadi semuanya sudah di PPK. Juga setiap mencairkan PPK tidak meminta tandatangan KPA,” dalih M Ridwan
Namun saat dirinya ditanya oleh ketua majelis hakim seputar honor yang didapatkan?
“Apakah saudara menerima honor dari proyek ini?” tanya hakim ketua Irwan Munir.
“Lupa yang mulia,” ucap M Ridwan.
Lantas Hakim ketua pun menyinggung soal adanya bukti tanda tangan M Ridwan dalam penerimaan honorer perkegiatan.
“Nah ini ada bukti tanda tangan saudara dalam menerima honorer Rp 1.500.000. Setiap kegiatan loh, ini ada tanda tangan saudara. Setiap kegiatan saudara menerima Rp 1.500.000, jadi berapa banyak kegiatan selama ini?” cecar Irwan Munir.
Ridwan pun mengakui jika dirinya ada menerima honor, namun tak membeberkan berapa kali dia menerima honor.
“Semestinya kalau sudah mendelegasi, sudah tidak berhak lagi menerima honor setiap kegiatan,” ujar hakim.
Selanjutnya, soal pemaparan rencana proyek Masjid Asrama Haji ke pihak DPRD Babel juga diakui M Ridwan jika Denny Sandra yang telah memaparkan rencana proyek masjid haji tersebut kepada pihak DPRD guna memperoleh persetujuan anggaran.
“Tiga kali –Denny dan tim- memaparkan kepada DPRD. Lancar dan pihak DPRD juga setuju,’’ ujar Ridwan.
“Harusnya saudara –yang memaparkan- bukan Denny karena belum ada surat tugas,” kata hakim.
Tidak hanya itu, terkait dengan soal teknis proyek. M Ridwan kembali melemparkan tanggung jawabnya kepada Denny Sandra. Dia berdalih tak mengerti soal teknis.
“Saya tak ngerti teknis yang mulia. Semuanya PPK yang tahu,” kelitnya.
“Pas terjadinya penurunan (miring.red) pada proyek Denny yang melaporkan secara lisan kepada saya. Saya bilang agar distop guna dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Ridwan juga mengaku meminta Denny agar melakukan rapat dengan tim teknis, pemborong dan ahli. Guna mencari solusi atas kemiringan itu. Menariknya ternyata diakui ternyata Ridwan sendiri tak ikut di dalam rapat itu. Namun dia berdalih telah meminta kepada Denny untuk meminta jaminan kepada perencana dan kontraktor.
Sementara itu terkait dengan adanya penambahan anggaran kepada kementerian agama untuk mengatasi kemiringan proyek masjid M Ridwan menakui jika dirinyalah yang menandatangani pengajuan permohonan kepada kementerian senilai Rp 4 milyar. Namun disetujui sebesar Rp 1,5 milyar guna pemasangan helical pile.
Diketahui, perkara Tipikor yang telah merugikan keuangan negara hingga total lost, saat ini baru 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DS selaku PPK, LS selaku konsultan perencana dan NA selaku Direktris CV Andara.
Sementara Direktur CV. Candra Pratama, Yudi Candra (konsultan pengawas) yang menerima bagian senilai Rp 87.759.000 dan penyedia jasa konstruksi Direktur PT Geotek Konstruksi Indonesia, Yofy Kurniawan senilai Rp.1.321.121.340 serta Tim Pokja April Marori (ketua) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) M Ridwan masih berstatus saksi. (Rom).