Kajari Bangka : Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap Dimusnahkan

by -

FKBNews.com, SUNGAILIAT — Barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dan inkrach hasil dari putusan sidang pengadilan negeri Sungailiat harus dimusnahkan, jangan sampai barang bukti tersebut membuat masyarakat bertanya tanya.

Hal itu disampaikan Kajari Bangka, Futin Helena Laoli Sh Mh dalam acara pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) yang sudah berkekuatan tetap atau inkrach di gedung Kejari Bangka, Sungailiat, Kamis (2/2/23).

Kajari Futin mengatakan pemusnahan barang bukti sebanyak 82 jenis ini merupakan hasil dari tindak pidana umum dalam kurun waktu per-agustus 2022 hingga januari 2023.

“Dengan rincian 58 kasus narkoba jenis sabu seberat 3,4kg dan ektasi 388 butir serta 24 perkara umum lainnya berupa senjata api, baju, handphone, senjata tajam dan ulir,”  papar Futin.

Ia menegaskan pemisnahan ini adalah bentuk komitmen dan kerjasama seluruh pemerintah, aparat penegak hukum untuk memberantas tindak pidana narkotika.

“Kita ketahui bersama bahwa barang bukti yang sudah inkrah ini sudah kita eksekusi dengan cara pemusnahan dengan dibakar di larutkan sehingga tidak bisa digunakan lagi.Sehingga dapat mengurangi penyalahgunaan narkotika, dan juga barang bukti lainnya,” tandasnya.

Di tempat yang sama Wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP, M.Tr.I mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen dari Kejaksaan Negeri Bangka dalam pelaksanaannya sebagai eksekutor.

“Tugas Kajari Bangka tidak hanya melakukan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana saja, tetapi juga terhadap barang bukti dari kasus-kasus yang ada.Saya ingatkan kepada masyarakat jangan coba coba narkoba dan jauhi dari perbuatan melanggar hukum serta mengapresiasi Kajari Bangka” pinta Syahbudin dalam sambutannya.

Turut menghadiri acara tersebut, Kapolres Bangka diwakili Kasatlantas, Pabung Dandim 0413 , Pabung Dandim 0413, Ketua PN Sungailiat, Kasibina Pigiatja Lapas Sungailiat, Kadinkes Bangka dan Kepala BNN Bangka serta undangan lainnya.(bt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *