FKBNews.com, SUNGAILIAT — Sejatinya setiap kegiatan pekerjaan yang sudah sesuai kontrak penyelesaiannya harus di kerjakan tepat waktu, dan itu merupakan bentuk keseriusan pelaksana kegiatan. Namun mirisnya hal itu masih sering terjadi, entah karena sengaja atau karena adanya kegiatan yang sama di tempat yang lain sehingga ada pekerjaan yang seharusnya menjadi prioritas untuk diselesaikan akhirnya tertunda alias molor, seperti halnya pada kegiatan proyek Jalan Sungailiat-Bakam.
Jika dilihat dari papan proyek yang tertera, Proyek Peningkatan Jalan Sungailiat-Bakam semestinya berakhir pada 6 Desember 2022, namun di lapangan proyek tersebut masih ada pekerjaan yang belum diselesaikan. Seperti terpantau di lapangan, Kamis(8/12/2022) tepatnya di Desa Penyamun Kecamatan Pemali.
Salah satu pengguna jalan mengaku bernama Heri saat diminta tanggapanya mengatakan seharusnya pekerjaan jalan tersebut sudah selesai.
“Kalau saya melihat dari papan proyek yang ada. Kegaiatan pengaspalan jalan Sungailiat- bakam ini sudah habis masa waktu pengerjaannya, tepatnya 6 desember 2022. Namun faktanya masih ada pengaspalan yang belum selesai. Begitu juga dengan pekerjaan beremnya, lagi pula kondisi agregatnya juga sudah ada yang berlobang diakibatkan terlalu lamanya menunggu pengaspalan akibat diguyur hujan ,” sesal Heri seraya mengaku pernah pernah jadi pengawas proyek pengaspalan.
Dikatakan Heri, kalau ada keterlambatan pastinya kontraktor pelaksana didenda.
“Aturan mainnya memang kita tau. Kalau terlambat pasti dikenakan denda,begitu juga ada masa pemeliharaan setelah habis waktu pelaksanaannya itu pasti ada, akan tetapi di situlah kita melihat pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor tersebut apakah pekerjaan tersebut jadi prioritas atau tidak, serius apa tidaknya. Jangan sampai hanya mengejar banyak dapat proyek namun komitmen penyelesaiannya tidak sesuai target, dan kita juga tau duit duit mereka. Untung atau rugi juga mereka (CV red), Akan tetapi komitmen penyelesaian juga harus di pertanggung jawabkan, dan saya berharap kepada instansi terkait seperti dinas PUPR, kedepannya harus lebih selektif lagi dalam memilih pemborong atau penyedia kalau tidak mau dikomen warga,” pesan Heri.
Sementara Kadis PUPR Ismir ketika ditanya seputar keterlambatan proyek tersebut, mengaku sudah mengetahuinya. “Lah tau juga bang. Memang lum selesai pengerjaan e, Nanti lewat dari tanggal kontrak akan dihitung denda e sesuai dgn keterlambatan e bang, ” tulis Ismir melalui pesan WhatsAppnya, Kamis (8/12/22).
Dari pantauan di lapangan pada proyek jalan Sungailiat-Bakam, tampak beberapa peralatan masih berada di lokasi tepatnya di Desa Penyamun. Begitupun papan proyeknya terlihat pekerjaan tersebut berakhir tanggal 6 Desember 2022, dengan kontraktor pelaksana CV Bumi Elang Perkasa, pagu dana Rp 6.092.275.000 yang bersumber dari DAK Kabupaten.
Sementara pihak CV Bumi Elang Perkasa hingga berita ini diturunkan, masih di upayakan konfirmasinya.(tami)