Aliran Dana Korupsi Terungkap Mengalir ke PPTK, PPK dan Kas Kepala Dinas, Pay Minta Hakim Perintahkan JPU Tetapkan Tersangka Oknum-oknum PUPR

by -
Sidang pemeriksaan saksi saksi dalam kasus dugaan korupsi Proyek pemeliharaan rutin PUPR Babel, di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Senin (2/10/22). Foto : Bangkapos.com/Anthoni Ramli

PANGKALPINANG – Setelah sebelumnya menjadi saksi terdakwa Sapriadi yang saat ini telah berstatus terpidana. Kepala PUPR Babel Jantani kembali dihadirkan ke Pengadilan Tipikor Pangkalpinang sebagai saksi terdakwa Muhammad Arifin dan Alpa Novel selaku Direktur CV Hijrah Bersama dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Proyek Rutin Dinas PUPR tahun 2018, 2020 dan 2021, Senin (3/10/22).

Selain Jantani, juga mantan kepala Dinas PUPR Babel Noviar Ishak dan mantan Kabid Bina Marga (BM) PUPR Yopi Wijaya serta pegawai PUPR Ade Marlina, yang juga ikut bersaksi dalam perkara tersebut.

“Keempatnya bersaksi untuk dua terdakwa Muhammad Arifin dan Alpa Novel terkait kegiatan rehabilitasi rutin ruas jalan 2018 2021 lalu, yang saat itu PPK-nya Pak Sapriadi,” kata JPU dari Kejati Babel, Satria di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.

Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Iwan Gunawan ini mengungkap fakta jika aliran dana Korupsi Proyek Pemeliharaan Rutin PUPR mengalir ke sejumlah pihak hingga ke Kas Kepala Dinas PUPR.

Dikutip dari bangkapos.com dalam proses pemeriksaan kedua terdakwa korupsi kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin ruas jalan tahun 2018-2021, Muhammad Arifin dan Alpa Novel, oleh Hakim Ketua Iwan Gunawan
terkuak indikasi adanya aliran dana ke sejumlah pihak.

Mulai dari mengalir ke PPTK, PPK hingga ke kas kepala dinas. Awalnya, Hakim Ketua Iwan Gunawan melayangkan sejumlah pertanyaan kepada empat orang saksi yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jantani, eks kepala Dinas PUPR Babel, Noviar Ishak, mantan Kabid Bina Marga (BM) PUPR Yopi Wijaya dan pegawai PUPR Ade Marlina.

“Pertanyaan saya sama ke semua saksi, apakah kalian tahu kalau upah borongan yang diterima kedua terdakwa ini hanya setengah, sekitar 600 sampai 700 juta. Jadi katanya kelebihannya itu masuk ke PPTK, PPK dan ada yang ke kas Kepala Dinas?,” tanya Iwan kepada ke empat saksi.

Tak hanya soal aliran fee yang menjadi sorotan Hakim Ketua Iwan, namun peran serta keterlibatan keduanya juga menjadi sorotan majelis Hakim. Bahkan kata Iwan, ada istilah kedua terdakwa hanya dijadikan tumbal.

“Salahnya mereka berdua ini (Arifin dan Alfa Novel, red) perusahaan mereka dipakai untuk menampung uang pencairan itu saja. Saya tanya lagi, pekerjaannya selesai kan? tidak ada masalah kan dan sudah dibuatkan berita acara serah terima kegiatan itu,” kata Iwan kepada sejumlah saksi.

“Selesai pak dan tidak ada masalah,” timpal Noviar.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Muhammad Arifin merupakan pelaksana upah borong pekerjaan kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin ruas jalan tahun 2018, tahun 2020 dan tahun 2021 di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bersama-sama dengan terpidana Sapriadi.

Muhammad Arifin yang diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp26 juta dan Alpa Novel Rp20 juta didakwa turut serta melakukan perbuatan yang ada menerima atau menampung uang pembayaran upah kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Tahun 2018, Tahun 2020 dan Tahun 2021.

Sementara itu, pegiat anti korupsi Babel, Zainuddin Pay dengan tegas meminta Ketua Majelis Hakim agar memerintah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Babel untuk menetapkan Tersangka terhadap oknum oknum Dinas PUPR yang terlibat dalam Perkara Kasus Tindak Pidana Korupsi Proyek Pemeliharaan Rutin Dinas PUPR Babel.
“Saya Zainuddin Pay dengan tegas meminta Ketua Majelis Hakim untuk segera memerintahkan JPU agar menetapkan tersangka terhadap oknum kepala Dinas PUPR dan yang lainnya yang ikut menikmati aliran dana korupsi proyek pemeliharaan rutin PUPR Babel tahun 2018, 2020 dan 2021,” tandas Pay sebutan dari Zainuddin Pay saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (3/10/22).

Dikatakan Pay, Kasus ini dari awal sudah terpantau olehnya. Dirinya pun bahkan menduga ada oknum jaksa nakal di Kejati Babel yang diduga bermain dalam perkara kasus dugaan korupsi tersebut.
“Karena kasus ini dari awal persidangan sampai putusan saya kawal. Nah di situ ada dugaan permainan oknum jaksa di situ. Terpidana Sapri kenapa hanya dituntut dua tahun sementara kerugian keuangan negara hampir 2 Milyar belum dikembalikan. Padahal kasus serupa sebelumnya terhadap terdakwa lain yang kerugian negaranya tidak sampai 1 Milyar tapi dituntut 7 tahun. Ini ada apa? tanya Pay.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati belum memberikan tanggapannya terhadap konfirmasi media ini terkait dugaan adanya Jaksa nakal yang bermain dalam kasus dugaan Tipikor Proyek Pemeliharaan Rutin PUPR Babel.(Rom).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *