Penanganan Proyek Pembangunan Masjid Asrama Haji Dinilai Janggal, Kejati Babel Hanya Menetapkan PPK dan Konsultan Perencana Sebagai Tersangka, Ada Apa?

by -
Hadi Susilo

FKBNews. com, — Penanganan kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit Kementrian Agama Wilayah Bangka Belitung (Babel) Tahun Anggaran 2020 oleh Kejaksaan Tinggi Babel (Kejati Babel) justru menuai sorotan.

Pasalnya, hingga saat ini pihak Kejati Babel belum menetapkan tersangka terhadap Kontraktor Pelaksana Proyek tersebut termasuk juga Kepala Kantor Kementrian Agama Wilayah Babel selaku pihak yang justru lebih bertanggung jawab, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Perencana justru sudah dilakukan penahanan.

“Terasa janggal jika Kontraktor Pelaksana pekerjaan yang hingga saat ini belum juga ditetapkan tersangka. Sementara PPK dan Konsultannya justru sudah dilakukan penahanan,” ungkap pegiat Anti Korupsi Babel, Hadi Susilo.

Menurut pria yang getol menyuarakan pemberantasan korupsi di Babel ini, bukan hanya kontraktor, tapi juga kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kemenag seharusnya ikut bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan proyek pembangunan Masjid Asrama Haji.

“Saya pikir, Kontraktor dan Kakanwil sangat pantas untuk diseret sebagai tersangka guna pertanggungjawaban terhadap dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Masjid Asrama Haji tersebut,” tandasnya.

Dikatakan Hadi, penetapan dan penahanan terhadap PPK dan Konsultan tanpa penetapan tersangka terhadap Kontraktor dan Kakanwil selaku PA, maka hal ini terkesan pendzoliman terhadap PPK dan Konsultan.

“Jika hanya PPK dan Konsultan yang dijadikan tersangka, tanpa menyeret Kontraktor dan Kakanwil selaku Pengguna Anggaran, maka penetapan tersangka kasus ini adalah pendzoliman,” tandas Hadi Susilo lagi.

Seperti diberitakan,bertepatan dengan momentum ke-62 HBA, Jumat, (22/9/22), Kejati Babel menetapkan dua orang tersangka atas dugaan korupsi Proyek Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit Kementrian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 dengan total kerugian negara ditaksir sekitar Rp 5 Milyar.

Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo, SH, MH, dalam siaran Pers nya mengatakan, penetapan dua orang tersangka tersebut yakni DS (inisial, red) selalu PPK proyek serta LP (inisial, red) selalu Konsultan Perencana.

Kedua tersangka resmi ditahan, Jumat, (22/9/22), sekitar pukul 14.15 WIB di rutan Mapolres Pangkalpinang. Sementara baik Kontraktor Pelaksana maupun Kakanwil Kemenag Babel saat ini justru masih lenggang lepas dari jeratan status tersangka atas dugaan dalam keterlibatan proyek tersebut. (FKB).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *