FKB News, BANGKA – Sidak Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaludin ke lokasi tambang di Desa Bedukang, Jum’at (13/5/22) pagi, sontak menarik perhatian.
Pasalnya, di hari pertama masuk kerja Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin yang baru satu hari dilantik, langsung turun ke lokasi tambang di Desa Bedukang. Hal ini dilakukan lantaran adanya informasi terkait aktifitas tambang di bibir pantai, tambak udang di dalam kawasan hutan lindung, dan Villa serta pelabuhan Jetty.
Seperti yang dikemukakan oleh seorang warga Kabupaten Bangka bernama Imam kepada sejumlah media.
“Saya baca di beberapa media di Babel, PJ Gubernur Ridwan Djamaludin sedang sidak ke pantai Bedukang, mulai dari tambang, tambak, villa dan jetty,” ungkap Imam Jum’at pagi tadi.
Lanjut Imam, setelah membaca berita sidak itu, dirinya pun teringat akan kasus tambak udang Desa Rebo, seingat dia beberapa waktu lalu sudah ada penetapan tersangka ( TSK).
” Tempohari ada sudah penetapan TSK dari PT PLT, sebagai warga Kabupaten Bangka saya ingin tau, bagaimana perkembangan penyidikan itu? Mengapa belum ditahan tersangkanya? ,” tanya Imam.
Pertanyaan Imam ini oleh wartawan disampaikan ke Edi Sopian selaku Polhut di Balai Gakkum KLHK Sumatera.
Edi Sopian justru meminta wartawan langsung konfirmasi ke Kepala Seksi, namun saat diminta nomor WA Kepala Seksi, Edi Sopian belum memberikan jawabannya.
” Langsung ke Kepala Seksi aja pak, sekarang informasinya satu pintu lewat Kepala Seksi semua,” jawab Edi Sopian singkat, Jumat (20/5/2022).
Hal senada juga disampaikan Budi Kiswandi selaku Komandan Pos Gakkum Babel, saat dikonfirmasi soal kabar perkembangan kasus tersangka Direktur CV PLT?
“Terimakasih infonya, saya teruskan dulu ke pimpinan ya pak,” tulis Budi via whatsapp, Jum’at (13/5/22).
Diketahui sebelumnya, pihak penyidik Gakkum KLHK sejak dipenghujung tahun 2020 meningkatkan status penanganan kasus perusakan lingkungan tambak udang CV Panorama Lintas Timur. Pihaknya menilai jika usaha tambang udang milik CV Panorama Lintas Timur diduga telah melanggar aturan dan dianggap atau diduga telah melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya perusakan lingkungan.
“Dugaan melakukan kegiatan yang mengakibatkan perusakan lingkungan,” terang Kasi III Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Harianto beberapa waktu lalu.
Selain itu, ditegaskanya pihak penyidik Gakkum KLHK menganggap jika kegiatan usaha tambak udang di lokasi setempat milik CV Panorama Lintas Timur tersebut diduga telah melanggar Pasal 98 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Harianto pun mengatakan jika kasus perusahaan tambak udang tersebut (CV Panorama Lintas Timur, red) saat ini masih dalam proses penanganan (penyidikan) oleh pihaknya.
“Dalam proses penyidikan, berkasnya oleh Jaksa peneliti dinilai belum lengkap dan dikembalikan kepada PPNS untuk dilengkapi,” kata Harianto.
Kendati demikian, hingga saat ini, pihak Gakkum KLHK sendiri belum melakukan penahanan terhadap tersangka (TK) selaku direktur CV Panorama Lintas Timur dengan alasan pertimbangan tertentu.
“Menurut pertimbangan penyidiknya yang bersangkutan (TK, red) koperatif (tidak melarikan diri, tidak menghilangkan BB),” ujar Harianto.
Hingga berita ini diturunkan, FKBnews.com masih dalam upaya konfirmasi ke pihak Kejari Bangka berkas perkara TK yang kabarnya dikembalikan ke pihak Penyidik PPNS.(Red/berbagai sumber).