FKB News, BANGKA — Masih ingat dengan kasus penyerangan dan pengeroyokan terhadap Kailani seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka yang nyaris merenggut nyawanya?
Saat ini kasus tersebut kabarnya sudah masuk ke proses persidangan di PN Sungailiat.
Demikian disampaikan Kasi Pidum Kejari Bangka, Nendri Adianto kepada FKBNews.com saat dikonfirmasi perkembangan penanganan kasus penyerangan dan pengeroyokan teresebut.
“Sudah sidang, minggu depan jadwal pemeriksaan saksi termasuk saksi korban,” ungkapnya, Selasa (10/5/22).
Disinggung soal Pasal yang diterapkan terhadap para terdakwa, Nendri menyebut pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.
“Kalau gak salah pasal 170 ayat 2 ke-1. Besok saya tanya jaksanya (JPU, red),” sebutnya.
Diketahui, Pasal 170
(1) Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. (K.U.H.P. 336).
(2) Tersalah dihukum :
1e. dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka ; (K.U.H.P. 406 s, 412).
2e. dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh ; (K.U.H.P. 90).
Sementara itu, Kailani selaku korban penyerangan dan pengeroyokan kepada sejumlah media menyampaikan bahwa dirinya sangat berharap kepada Jaksa agar menuntut para terdakwa pelaku penyerangan dan pengeroyokan yang ia nilai merupakan tindak pidana perencanaan pembunuhan terhadapnya.
“Saya selaku korban yang merasakan dan menyaksikan langsung aksi para terdakwa terhadap saya, memohon kepada Pak Jaksa untuk menuntut para pelaku dengan hukuman seberat-beratnya. Sebab saya rasakan perbuatan para terdakwa itu merupakan tindak pidana perencanaan pembunuhan terhadap saya. Dimana mereka memang sudah mempersiapkan senjata tajam dan balok kayu sebelumnya. Lalu kemudian menyerang saya,” ungkap Kelani saat ditemui di kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka, Selasa (10/5/22) petang.
Lebih lanjut Kailani mengungkapkan kronologis percobaan pembunuhan terhadap dirinya.
“Saat itu, hari Minggu, 23 Januari 2022 sebelum maghrib, kami kedatangan tamu dua orang bertujuan bersilaturahmi. Kami sambut dan persilahkan duduk, lalu kami ngobrol-ngobrol sebentar dan selanjutnya, kami ajak kedua tamu kami itu cari mie ayam/bakso di depan jalan dan saat itu, saya dibonceng oleh tamu saya menggunakan motornya,” kenang Kailani .
Namun lanjut Kailani, di tengah perjalanan tamu berubah pikiran, keduanya pengen ganti pecel lele, lantas saya menjawab kalo mau cari pecel lele terlalu jauh letaknya di Desa Pemali.
“Akhirnya kami ambil keputusan pulang saja. Namun saat diperjalanan kami tiba-tiba bertemu dengan saudara Rudini dengan menggunakan motor, di jalan dia langsung memepet kami dari samping tetapi tamu kami yang membonceng dan membawa motornya agak cepat, tetapi kami tidak tau akibat dari serempetan tersebut dengan saudara Rudini apakah dia terjatuh atau tidak kami tidak tau, namun kami sempat mendengar bentakan di belakang, namun saya bilang ke yang membonceng untuk jalan terus karena kami enggak mau cari masalah, cukuplah pengalaman masa lalu dengan saudara rudini yang telah menganiaya dan mengeroyok saya dan adik saya,” ungkapnya.
Masih kata Kailani, setelah sampai di rumah, dirinya dan tamunya saat itu duduk-duduk santai di teras samping, tiba-tiba dirinya panik.
“Saudara Rudini membawa banyak orang kalo gak salah 8 orang ke rumah dengan membuka pintu pagar masuk serempak dengan membawa parang, pisau, kayu panjang dan pendek serta balok. Mereka langsung menyerang saya dan tamu saya. Dengan membabi buta, dengan kayu, parang dan pisau, seluruh bagian kepala terkena pukulan yang sangat keras dan kedua tangan kami dipukul sangat keras juga secara bertubi-tubi lalu dibacok pada bagian kepala dan terus dipukul lagi sehingga terpojok jatuh duduk di kursi dan merekapun tetap berusaha ingin menikam perut kami, tetapi kami tangkis berusaha sekuat tenaga dengan kaki yang akhirnya kami ditikam pada bagian betis kami dengan luka sobek sangat dalam . Darah saya bercucuran dari kepala membasahi badan dan luka di kakipun sangat deras pula cucuran darahnya. Begitu juga dengan tamu kami yang berusaha melerai juga dipukuli oleh mereka,” tuturnya.
“Karena saya sudah bermandikan darah, saya mencoba untuk berlari ke teras depan melewati celah mobil guna menghindari pukulan kayu, tebasan parang serta pisau namun mereka terus mengejar dan menghancurkan pot-pot kembang serta merusak mobil. Istri saya teriak histeris karena melihat saya sudah belumuran darah malah isteri hampir menjadi incaran mereka,” sambungnya.
Tidak sampai di situ, kata Keilani, saat dirinya di teras depan pun masih terus dikejar dan dikeroyok namun beruntung ada dua orang yang datang menyelamatkannya yaitu tetangga depan rumah dan ketua RT.
“Seandainya kalau kami tidak diselamatkan bisa jadi nyawa kami sidah melayang, kejadian ini disaksikan langsung di depan mata istri dan ketiga anak saya yang masih kecil, isteri menjerit-jerit karena shock begitu juga dengan anak-anak begitu ketakutan dan menangis histeris melihat apa yang terjadi dengan saya yang sudah bermandikan darah. Setelah itu pelaku pulang beramai-ramai bergegas pulang dengan membawa barang bukti alat yang digunakan untuk membunuh kami lantaran disuruh pak RT dan tetangga depan, kemudian istri berusaha menelpon temanya yang suaminya sebagai polisi bertugas di Polres Bangka. Tidak lama kemudian polisi pun datang mengamankan lokasi dan kamipun dilarikan kerumah sakit begitu juga dengan istri yang sudah pinsan dan nasib ketiga anak-anak kami juga tidak tau apa yang terjadi dan siapa yang menyelamatkan mereka,” kisah Keilani.
Selanjutnya, Keilani menitipkan pesan berupa surat terbuka permohonan keadilan kepada Pak Hakim dan Pak Jaksa. Berikut isi suratnya
Assalammualaikum…Wrwb…
Dengan Hormat,
Kepada Bpk Hakim dan Ibu Hakim, Bpk Jaksa dan Ibu Jaksa, Saya dan Keluarga menderita memohon Keadilan ditegakkan dengan mempertimbangkan :
Pelaku merencanakan Pembunuhan dengan
memasuki pekarangan rumah membuka pintu pagar dengan paksa secara beramai-ramai.
Pelaku Sebanyak 8 Orang yang didalangi Oleh Sdr. Rudini Alias Dini. Semua membawa senjata berupa 3 buah parang, Pisau dan kayu serta balok.
Kepala dibacok dan seluruh bagian kepala dipukul
Kedua tangan dipukul hampir patah dan tidak bisa digerakkan saat kejadian
Kaki kiri saya dibacok dengan Luka Yang menganga begitu lebar dan dalam
Kedaan Saya Bermandikan Darah.
Saya Berpikir Mungkin inilah Ajal Saya.
Kendaraan Mobil dirusak dengan dipukul menggunakan balok dan parang serta isi di pekarangan rumah
Istri dan ketiga Anak Kami menjerit Histeris melihat Kondisi Saya.
Isteri dan Ketiga Anak Kami Mengalami Trauma berat ketakutan yang luar biasa
Saya, Isteri dan Ketiga anak kami tidak pulang lagi kerumah semenjak dari waktu kejadian hampir 5 bulan karena kami mendapat ancaman
Saya Tidak Bisa Bekerja mencari Nafkan Secara maksimal sampai dengan sekarang.
Kami Menderita Materi dan In Materi.
Riwayat tindakan Pelaku :
Pembunuhan di daerah Asal
Penganiayaan 2 Mandor Sawit di Bangka.
Penganiayaan di POM Bensin Air Ruay.
Penganiayaan di Kampung Jawa Pohin.
Pernyataan Sdr RUDINI Alias Dini “ Kami Tidak Takut Hukum Karena Bisa Kami Atur , makanya kami selalu Lolos dalam Jeratan Hukum, Mau Sampe Dimana kami siap “
.. Kami Mohom Keadilan Ditegakkan dengan Seadil – adilnya. Para Pelaku mendapat hukuman yang Seberat-beratnya..Demikian Kailani.(red).