FKBNews, PARIT TIGA — Pengakuan NW terkait kepemilikan lahan di kawasan hutan lindung Pasir Kuarsa Teluk Limau Parit Tiga yang menjadikannya sebagai tuan tanah dan mengkoordinir aktivitas penambangan di kawasan tersebut menarik perhatian WALHI Babel untuk angkat suara.
WALHI Babel melalui perwakilannya, Dedek menilai oknum NW yang mengaku sebagai pemilik lahan di kawasan hutan lindung Pasir Kuarsa itu masih banyak kelemahannya, Sabtu (19/3/22).
Dedek mengatakan apakah oknum NW ini memiliki dokumen pendukung yang dikeluarkan oleh negara yang menyatakan secara hukum bahwa memang lahan itu hak milik oknum NW.
” Lalu yang kedua, apakah kepemilikannya atas nama perseorangan/perusahaan? Kalau atas nama perseorangan, tolong dilihat lagi aturan tentang batas luasan kepemilikan lahan utk perseorangan,” terang Dedek.
Lebih lanjut dikatakan Dedek soal peruntukan lahan itu. Kalau memang oknum NW bersikeras itu tidak masuk kawasan HL, maka apakah peruntukannya untuk perkebunan atau pertambangan.
“Kalau untuk perkebunan. Kalau tidak salah di Bangka Barat, Pajak Bumi dan Bangunan untuk perkebunan Rp.50.000,-/ha. Apakah selama ini dia membayar PBB? Kalau tidak, artinya dia menunggak dan melakukan penggelapan pajak,” tandas Dedek.
Masih kata Dedek, kalau memang lahan itu peruntukannya untuk pertambangan, apakah mereka memegang IUP untuk kwasan itu.
“Kalau tidak, artinya dia jg melakukan pnambangan liar. Artinya ada pelanggaran perizinan dan pajak pertmbangan yang berujung ke arah tindakan terencana yg merugikan negara,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Dedek meminta kepada aparat agar bisa lebih dalam bertindak.
“Kalau pengamanan konflik di zona pertambangan bisa mereka selesaikan. Kenapa di wilayah yang tidak masuk zona tambang malah seolah-olah terjadi pembiaran yang berlarut-larut,” tukasnya.
Terakhir, kata Dedek, aparat terkait dengan tingkat SDM yg sudah mumpuni didukung oleh kecanggihan teknologi untuk mengumpulkan data dan fakta di lapangan.
“Harusnya bisa melihat dari semua aspek untuk satu pelanggaran yang dilakukan, bahkan hanya berhenti di 1 aspek saja. Karena biar bagaimana pun si oknum juga pasti mencari celah utk bisa lolos dari jeratan hukum,” tandasnya.
Baca Juga : Koordinir Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Lindung Kuarsa NW diperiksa Dit Reskrimsus Polda Babel
“Saya selaku salah satu pengurus WALHI kepulauan Bangka Belitung, selalu menyarankan kepada anggota, teman teman dan masyarakat luas untuk melakukan perlawanan terhadap kejahatan lingkungan melalui jalur hukum.
Disamping utk melihat sampai sejauh mana rasa keadilan yang diberikan oleh hukum dan perundang-perundangan yang berlaku di Indonesia. Juga merasa upaya melalui jalur hukum jauh lebih elegan dan hasilnya lebih legitimate.
Terlepas dari hasil keputusan pengadilannya, menang atau kalah,” pungkasnya. (Red)