Aktivis Anti Korupsi Desak Kejagung RI Ambil Alih Penanganan Dugaan Kasus Korupsi Aliran Fee 20 Persen Dinas PUPR Babel

by -
Zainuddin Pay saat menunjukkan surat laporan pengaduannya kepada Presiden, Jaksa Agung dan ketua KPK, Rabu ?2/3/22)

FKB News, PANGKALPINANG – Lambannya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Bangka Belitung berupa aliran Fee 20 Persen Proyek Pemeliharaan Rutin TA 2021 kepada Kadis PUPR, Jnt yang hingga saat ini baru menetapkan satu orang tersangka, membuat aktivis pegiat Anti Korupsi Peduli Pejabat Daerah Babel, Zainuddin Pay mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi proyek rutin Dinas PUPR Babel.

Pasalnya menurut Zainuddin Pay, hingga saat ini penanganan kasus tersebut terkesan jalan di tempat.

Sekedar informasi, penanganan kasus dugaan korupsi proyek rutin aliran fee 20 persen ini sudah berjalan kurang lebih dari enam bulan, terhitung bulan Agustus 2021. Namun hingga saat ini Kejati Babel baru menetapkan satu orang tersangka dengan inisial Sap.

“Menurut penilaian kami selaku LSM Anti Korupsi, penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Babel masih lemah dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek rutin khususnya aliran fee 20 persen pada Dinas PUPR Babel, yang hingga saat ini Kejati Babel baru menetapkan satu orang tersangka, inisial Sap,” kata Zainuddin Pay saat dibincangi wartawan di kediamannya, Rabu (02/03/2022).

Tidak main-main, pria yang akrab disapa Bang Pay ini, melayangkan surat pengaduan sekaligus ditujukan kepada Presiden RI, Jaksa Agung, Ketua KPK, Komisi III DPR RI, Jampidsus dan Jamwas Kejagung.

“Kita minta penanganan kasus dugaan korupsi aliran fee 20 persen proyek rutin tahun 2021 ini juga menjadi atensi Presiden, Jaksa Agung dan Jamwas serta KPK, karena kami tidak rela jika uang rakyat dikorupsi untuk memperkaya diri sendiri sementara rakyat yang menderita,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa laporan pengaduan yang dilayangkan ke Presiden RI, Jaksa Agung, Ketua KPK dan Jampidsus serta Jamwas disertai dengan lampiran bukti-bukti berupa puluhan surat panggilan, surat penetapan tersangka, surat perintah penyelidikan dan penyidikan serta bukti lainnya.

Untuk diketahui, sejauh ini Kejati Babel baru menetapkan satu orang tersangka, yakni inisial Sap (47) dengan Surat Penetapan Tersangka Kajati Babel Nomor: PRINT-1094/L.9/Fd.1/11/2021 tanggal 29 November 2021.

Hingga berita ini ditayangkan, Juru bicara (Jubir) KPK, Jampidsus, maupun Kapuspenkum Kejagung RI masih dalam upaya konfirmasi. (red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *