FKB News, Sungailiat – DY pemilik tambak udang vaname yang terletak di pesisir Pantai Bedukang Desa Deniang Kecamatan Riau Silip membantah jika lokasi tambak udangnya masuk dalam kawasan hutan lindung Mapur.
Bantahan tersebut disampaikan DY saat dikonfirmasi terkait lahan yang dipergunakan untuk Tambak Udang Vaname miliknya diduga masuk kawasan hutan. DY justru mengaku masuk Area Penggunaan Lain ( APL ), sedangkan untuk urusan izin dikatakannya semua sudah lengkap.
“Siaap, brader, dulu APL tahun 86/87 dan sudah di usahakan dibuka Tambak Udang Windu, sekarang ganti Udang Vaname , baca UU Cipta Kerja pasal 110 A brader, dan kita sudah lengkap perizinannya, dan sekarang proses perizinan LHK..ada apa brader?, kata DY via pesan whatsapp kepada wartawan, Selasa (22/2/22).
Sebelumnya, dari penelusuran sejumlah media pada Selasa Siang (22/2/2022), lahan tambak udang vaname milik DY diduga masuk kawasan hutan lindung Sungailiat – Mapur, bahkan tambak Udang milik DY juga diduga sudah merambah hutan Mangrove.
Hal tersebut diperkuat dengan keterangan yang disampaikan KPHP Bubus Panca, Ruswanda saat dikonfirmasi
Menurut Ruswanda, pihaknya sudah memberikan surat teguran dan meminta DY mengurusi dokumen yang diperlukan.
“Sudah kami peringati…dan sudah kami buatkan laporan ke dinas..beliàu kami sarankan untuk mengurus dokumen yang diperlukan…tetapi sampai saat ini belum ada laporan kelanjutannya kepada pihak kami..untuk info yang lebih jelas mungkin ada di dinas terkait kegiatan sdr DY…trims,” tulis Ruswanda dalam pesan whatsapp nya.
Sementara itu Kepala Penindakan Dinas LHK Provinsi Bangka Belitung Bambang Trisula menjelaskan, masalah status kawasan hutan, awak media diminta berkoordinasi dengqn BPKH Wilayah XIII, karena pengakuan Bambang, BPKH yang punya data terahir.
“Untuk masalah status kawasan hutan, mohon kiranya dapat berkoordinasi dengan BPKH wilayah XIII, mengingat sekarang sudah ada pemutahiran data terbaru yang SHP peta nya kami belum terima,” terangnya melalui pesan Whats App kepada awak media.
Lebih lanjut Bambang terangkan, berdasarkan informasinya, DY sudah berkoordinasi dan berkonsultasi ke BPKH XIII.
“Informasi nya pak DY sudah berkoordinasi dan konsultasi ke BPKH tentang penyelesaian lahan tersebut yang diklaim punya bukti kepemilikannya,” imbuhnya. (red).