FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG – Pihak Kejati Babel saat ini dikabarkan sedang mendalami kasus jual beli kawasan hutan di Desa Sebagin Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.
Dari info yang didapat menyebutkan beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus jual beli kawasan hutan di Sebagin sudah dilakukan pemeriksaan oleh Pidsus Kejati Babel kemarin.
“Kalau Sekdes Sebagin minggu lalu sudah diperiksa jaksa. Nah YM, Selasa (11/1/22) kemarin diperiksa jaksa,” kata sumber, Rabu (12/1/22).
Terkait info tersebut, Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo yang dikonfirmasi via whatsapp juga membenarkan jika pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kasus jual beli kawasan hutan Sebagin dengan melakukan pemanggilan terhadap oknum Kemenkumham Babel, yakni YM guna dimintai keterangan.
“Iya, atas nama inisial YM oknum kemenkumham Babel sudah dilakukan permintaan keterangan kemarin dan proses penyelidikan masih berjalan dan seluruh pihak yang terkait akan dimintai keterangan,” kata Basuki.
Sementara itu, pihak YM saat dimintai tanggapannya aeputar pemeriksaan dirinya oleh Jaksa via whatsapp, Rabu (12/1/22) malam, hingga berita ini diturunkan, YM tak kunjung merespon konformasi redaksi FKBnews.com kendati pesan konfirmasi tersebut telah tersampaikan dan dibaca oleh YM.
Diberitakan sebelumnya, dari laporan masyarakat, ada sekitar ratusan hektar lahan di kawasan hutan Desa Sebagin diduga telah diperjual belikan oleh oknum Kemenkumham Babel, berinisial YM kepada pengusaha asal Jakarta dengan harga ditaksir mencapai Rp.1,5 Milyar, dan dari hasil penyelidikan, Dinas Kehutanan Provinsi Babel berhasil mendapati kawasan lahan hutan seluas 100 hektare lebih di Desa Sebagin Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Bangka Belitung telah ditanami tanaman Sawit berumur sekitar 6 bulan.
“Kami sudah ke lokasi di Sebagin dan memang benar kawasan hutan yang diduga sudah dijual itu kini ditanami pohon sawit. Bahkan ratusan hektare hutan sudah di land clearing yang katanya dijual kepada bos di Jakarta Rp1,5 miliar,” kata Jon Tua Saragih, Kabid Perlindungan Dinas Kehutanan Provinsi Babel beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Jon Tua Saragih, saat di lokasi pihaknya bertemu dengan kades dan sekdes dan memintai keterangan warga sekitar.
“Saya tekankan kepada kades agar jujurlah tolong inventarisir kawasan hutan, benar atau tidak sudah dijual. Soalnya hutan itu Sebagian berstatus HP dan HL. Namun anehnya kades mengaku tidak mengetahui atau menyangkal ada jual beli lahan. Padahal sudah jelas ada ditanami sawit dan hutan sudah bersih diland clearing,” ungkap Jon Saragi.
Untuk menjaga jangan sampai terjadi jual beli, kata Jon, kini pihaknya sudah memasang plang larangan. “Sudah kami pasang plang larangan di lokasi. Nantinya kami akan suruh cabut tanaman sawit yang berada di kawasan hutan. Bahkan juga kami sudah melakukan sosialisasi ke warga sekitar,” imbuh Jon.(rom).