Ngaku Cuma 3 Hektar, Dari Kwitansi Justru Tertulis H Fandi Beli Ratusan Hektar Lahan HP Belilik, Kapuspenkum Kejagung : Laporkan

by -
Kwitansi jual beli ratusan hektar lahan HP di Desa Belilik atas nama H. Fandi. (Ist).

FKBNews.com, PANGKALPINANG – Ratusan hektar lahan Hutan Produksi (HP) yang terletak di Desa Belilik diketahui telah dibeli oleh pengusaha asal Batu Belubang bernama Haji Fandi. Jual beli lahan ratusan hektar tersebut dibuktikan dengan adanya kwitansi yang nilanya mencapai ratusan juta rupiah. Demikian disampaikan sumber tertutup yang dapat dipertanggung jawabkan, Senin (20/2/2023).

Dijelaskannya, ratusan hektar lahan HP tersebut oleh Haji Fandi kini sebagian telah ditanami kelapa sawit.

“Ratusan hektar yang sudah di beli Haji Fandi sebagiannya juga sudah ditanami kelapa sawit” terangnya.

Sementara Haji Fandi yang dikonfirmasi justru membantah jika dirinya telah membeli ratusan hektar lahan HP Belilik.

“Tapi saya tidak pernah beli lahan sebanyak itu. Kebun saya cuma 3 hektare,” bantah Haji Fandi melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/2/2023).

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan jika ada bukti kuitansj transaksi jual beli lahan HP, dapat dilaporkan ke Kejaksaan setempat.

“Laporkan ke kejaksaan setempat, dan tembuskan ke Kejagung,” tegas Ketut saat dihubungi melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu.

Dilansir berita sebelumnya, Satu persatu, pihak-pihak yang terlibat praktik jual beli kawasan Hutan Produksi (HP) di Desa Belilik, Kabupaten Bangka Tengah mulai terungkap.

Hasil indeph reporting wartawan, ada sejumlah pengusaha hingga pejabat ASN yang sudah memiliki kebun Sawit di kawasan tersebut. Beberapa nama disebut sebagai dalang yang melakukan penjualan lahan milik negara ini.

Salah satunya berinisial IBH warga Desa Belilik yang diduga kuat telah menjual lahan Hutan Produksi (HP) ke seseorang berinisial MDS. Lahan HP seluas 18 hektare tersebut, telah dilego IBH dengan total harga Rp94.750.000. Praktik transaksi jual beli lahan HP Desa Belilik dilakukan oleh IBH pada bulan Juni 2021.

Sebelumnya, ZM warga Desa Belilik yang juga diketahui menjual lahan HP Desa Belilik kepada FND warga Pangkalanbaru dengan nilai transaksi mencapai angka Rp600 juta. Praktik transaksi jual beli lahan HP Desa Belilik antara ZM dan FND dilakukan tepat pada tahun 2021.

Dugaan kuat telah terjadi praktik mafia tanah di kawasan Hutan Produksi Desa Belilik ini sendiri diperkuat dengan bukti-bukti berupa kuitansi penjualan.

“14.5 dan 3.5 hektare. Total 18 hektare. Kuitansi barang bukti jual beli lahan. IBH itu mafia tanah juga,” singkat sumber yang dapat dipertanggung jawabkan, Jumat (03/02/2023) malam.

Sebelumnya, Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono memastikan proses penyelidikan dugaan jual beli lahan Hutan Produksi (HP) di Desa Belilik, masih terus bergulir.

“Saat ini masih tahap proses penyelidikan, kita lihat, apakah nanti ada tindakan melanggar hukum atau tidak,” kata Kapolres saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (02/02/2023).

Kapolres menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar hukum dalam jual beli lahan hutan produksi tersebut, termasuk oknum wartawan yang disebut berinisial RD alias AB.

“Kalau memang terbukti, kita akan lakukan proses hukum,” tegasnya. (red)