Oleh: Rudy
FKBnews.com, MUNTOK, — Ratusan tambang inkonvensional (TI) atau tambang timah ilegal konon istilah di masyarakat dinamai TI user-user alias TI sebu, Selasa, (7/12/21), kembali memporakporandakan kawasan hutan bakau (Mangrove) Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat. Aktifitas ilegal ini sebelumnya sempat terhenti justru saat ini didukung para cukong asal Pangkalpinang dan dikoordinir secara masif.
Pantauan Forumkeadilanbabel.com di lokasi hutan bakau Desa Belo Laut yang porak poranda akibat penambangan timah ilegal ini, Selasa, (7/12/21),sejumlah panitia informasinya sengaja dibentuk untuk mengendalikan distribusi pasir timah sekaligus menjaga ketertiban lokasi tambang ini.
Di lokasi tambang, tampak sejumlah pohon bakau jenis perepat (Sonneratia Alba) diameter cukup besar tumbang hingga membentuk hamparan tandus seluas lebih dari 3 hektar sementara ratusan mesin bergemuruh dengan ratusan para penambang berkubang mencari pasir timah.
Anehnya, kegiatan ini meski menyita perhatian akibat ramainya warga berkumpul serta penuh kendaraan lebih jelasnya terlihat dari atas jembatan pinggir jalan raya Desa Belo Laut namun tak ada aparat hukum yang berupaya menghentikan.
Informasi yang dihimpun, ratusan TI yang beraktifitas di kawasan hutan mangrove desa ini baru berjalan sekitar dua hari dimana sebelumnya cukup lama beraktifitas namun kemudian terhenti. Dan saat ini kembali berjalan dikoordinir Cukong asal Pangkalpinang berinisial M.
“M (inisial, red) orang asal Pangkalpinang yang beli timah saat ini, karena dibilang orang Muntok dak pacak begawe, ” ujar sumber saat menghubungi media ini.
M ini hingga berita ini diturunkan masih diupayakan konfirmasinya.
Pasir timah dari lokasi penambangan di kawasan hutan bakau ini dibeli M dari para penambang dengan harga Rp 160 ribu per kilogram basah. Ditingkat pasaran M menjual kembali dengan harga Rp 220 ribu hingga Rp 230 ribu per kilogram. Untuk kelancaran, dua orang perempuan kemarin sengaja ditempatkan dari bawah tenda lengkap dengan peralatan timbangan dalam lokasi kawasan TI tersebut untuk melayani pembelian pasir timah dari para penambang.
Mengetahui kedatangan para wartawan di lokasi penambangan hutan kawasan ini, Humas Polres Bangka Barat, Bripka Sri Iwan langsung meluncur ke lokasi. Saat dikonfirmasi tidak adanya upaya penindakan terhadap kegiatan terlarang ini mengingat hal ini bukan delik aduan Bripka Sri Iwan mengaku tak berani berkomentar.
“Maaf, kalau ini saya no coment, ” ujar Bripka Sri Iwan yang biasa dipanggil Iwan menjawab pertanyaan wartawan di lapangan.
Terpisah, akibat dugaan tidak ada penindakan kegiatan tambang ilegal di hutan Mangrove ini, Forumkeadilanbabel.com, berupaya mengonfirmasi Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta via WA. Meski data baik foto maupun video sudah dikirimkan, tanggapan Dirjen Gakkum KLHK masih ditunggu hingga berita ini diturunkan.