FKB NEWS, Muntok – Terkait viralnya berita di beberapa media online beberapa hari terakhir seputar penambangan di kawasan hutan bakau di Dusun 111 Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang berakhir dengan penangkapan salah satu warga dan hingga saat ini masih berproses, mendapat sorotan dari Wakil Bupati Bangka Barat.
Wabup Bong Ming ming mengakui bahwa terkait hutan lindung kewenangannya memang ada di provinsi.
“Ya yang pertama terkait hutan lindung, kawasan hutan, apalagi hutan bakau sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 memang kewenangannya ada di provinsi, jadi sewajarnya jika pihak polda turun tangan,” ujar Bong Ming ming saat dibincangi wartawan FKB News di ruang kerjanya, Rabu (22/12/21).
Disinggung soal penindakan dari aparat terhadap warganya, apakah hal tersebut merupakan langkah yang tepat atau adil dalam menyikapi maraknya penambangan di kawasan bakau? Bong Ming ming mengakui jika hal tersebut bukan ranahnya.
“Bila dikatakan adil apa tidaknya, saya kurang paham karena ranahnya ada di pihak keamanan. Saya tidak bisa interpensi ke arah sana tergantung persepsi dan itu objektip dan juga masih abu-abu karena masing-masing beda pandangan, akan tetapi selama saya bekerja hubungan saya dengan forkopinda, baik Kabupaten maupun Provinsi hubungan saya baik-baik saja. Mengenai ada penambangan di kawasan hutan lindung atau sebagainya itu saya kurang paham juga. Karena itu ranahnya ada di aparat penegak hukum,” kata Bong Ming ming.
Lebih lanjut dikatakan orang nomir dua di Kabupaten Bangka Barat ini, bahwa dirinya menekankan wilayah Bangka Barat adalah kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Yang saya tekankan dalam hal ini terutama kawasan kita Babar adalah kawasan das yang mana letaknya memang dekat dari Pemda, Polres dan juga KPHP-nya, dan saya juga dengar kawasan bakau kita yang ada di Belo laut dirambah para penambang dan itu tidak dibenarkan. Akan tetapi dalam hal ini saya minta agar dipertimbangkan secara bijak, sebab mereka juga masyarakat kita. Artinya mereka butuh pekerjaan untuk mendapat mendapatkan penghasilan, mereka hanya mencari makan bukan cari kaya makanya harus disikapi dengan bijak. Meski kita tau itu kasawan bakau yang bagaimanapun juga tidak diperbolehkan namun saya berharap adanya kebijakan ke arah sana,” pinta Bong Ming ming.
Lanjut Bong Ming ming jika dilihat dari sisi hukumnya, para penambang itu tetap salah.
“Dalam aspek hukumnya ya tetap salah dan harus ditindak, akan tetapi kalau melihat dari aspek sosialnya, maka semua pihak harus bijak dalam menyikapinya, apalagi di saat kondisi covid seperti saat ini. Saya betul betul berharap agar menyikapi hal tersebut, dengan kebijakan yang sebijak bijaknya,” tandas Bong Ming ming.
Saat kembali di singgung adanya penagkapan terhadap salah satu warga Belo Laut, Bong Ming ming kembali berharap tidak seperti itu.
” Ya sebenarnya tidak harus seperti itu dan saya selaku kepala daerah, berharap tidak semestinya harus seperti itu (penangkapan-red) karena mereka juga warga kita. Warga tersebut bukan penjahat perang, bukan juga penjual narkoba. Kita tahu itu kawasan bakau, sekali lagi saya katakan tetap salah, terlepas boleh apa tidaknya itu ranahnya aparat penegak hukum. Namun harus disikapi dengan bijak,” harapnya.
Lantas, langkah apa yang harus dilakukan terhadap salah satu warganya yang sedang diproses oleh aparat ? Dikatakan Bong Ming ming, dirinya akan mencari solusinya.
“Ya yang saya dengar memang ada warga kita yang ditahan, lantaran mobil yang di pakai tersebut digunakan untuk membawa timah hasil dari penambang dan selanjutnya akan dijual. Nanti kita akan cari solusinya dan meminta arahan dari pak Bupati, solusinya seperti apa, kita akan komunikasikan terlebih dahulu,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, jajaran Polres Bangka Barat kembali melakukan razia tambang timah ilegal , di kawasan Hutan Mangrove, Dusun III, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Minggu (14/11/2021).
Dari razia kali ini, Polres Bangka Barat berhasil mengamankan sebanyak tiga mesin tambang di lokasi, sementara tak satu pun penambang berhasil diamankan.
“Kita melaksanakan operasi penertiban tambang ilegal di wilayah Belo Laut, kita masuk sudah pada kabur semua, tapi yang bisa kita amankan sekitar 3 mesin yang bisa kita bawa Polres, ” ujar Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Evry Susanto.
Namun selang beberapa waktu, salah satu penambang di Belo Laut berhasil diamankan oleh polisi saat membawa timah yang diduga hasil dari penambangan di kawasan hutan mangrove, dan hingga saat ini masih berproses.(tami/rom)