Praktisi Hukum Ini Ingatkan, Tambang Ilegal Perairan Laut Tembelok-Keranggan Bukan Delik Aduan!

by -
Insert: Bujang Musa, SH, MH, Praktisi Hukum, Advokad Senior Bangka Belitung. (Ist).

FKBNews. Com, MENTOK, — Praktisi Hukum asal Bangka Belitung, Bujang Musa, SH, MH, mengingatkan, tambang ilegal yang dibuka secara masal di perairan laut Tembelok-Keranggan, Mentok, Bangka Barat, bukan delik aduan. Kasus ini delik umum sehingga aparat penegak hukum (APH) bisa bertindak tanpa harus menunggu laporan masyarakat.

Pendapat ini disampaikan oleh Praktisi Hukum yang juga Advokad Senior Bangka Belitung ini, dikonfirmasi FKBNews.com, Senin, (14/4/2025), menyikapi lambannya APH mengatasi masalah ini terlebih disinyalir banyak orang berduit bermain yang bersembunyi di balik kepanitiaan tambang tersebut.

“Masyarakat bisa melaporkan atau tanpa laporan pun APH bisa bertindak. Kalau setiap praktek ilegal mengatasnamakan warga kemudian aparat tak berani menindak, apa bedanya kemudian dengan kasus narkoba atas nama warga. Kan sama, hanya undang-undang nya saja yang berbeda. Oleh karena itu aparat penegak hukum di Bangka Barat harus tegas, “sindir Bujang Musa.

Sementara itu, sejumlah analisa muncul pembukaan tambang laut ilegal Tembelok-Keranggan yang sudah kesian kalinya dengan perputaran uang miliaran rupiah sehari tanpa memperhatikan dampak lingkungan hidup akan menambah perbendaharaan kasus kerugian negara terhadap tata kelola timah di Bangka Belitung senilai Rp. 300 T yang baru-baru ini ditangani pihak Kejaksaan Agung RI.

Kabar terakhir, panitia tambang laut ilegal Tembelok-Keranggan sudah mempersiapkan ratusan bendera TI Apung yang dijual hingga Rp 6 juta per-bendera sebagai tiket masuk bagi calon penambang yang berminat bekerja di laut yang tak jauh dari obyek wisata pantai Asmara dan Batu Berani di Mentok ini. (Tim).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *