Lagi, Manager PT ATD Makmur Mandiri Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

oleh -

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Senin (111/2/25).

Hal itu diketahui dari keterangan pers Kapuspenkum Kejagung yang diterima FKBNews.com. Adapun saksi yang diperiksa berinisial YDS selaku Manager/KTT PT ATD Makmur Mandiri, Supplier/Direktur CV Bangka Prima Mandiri, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud” pungkas Kapuspenkum Harli Siregar. (Red)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *