Proyek Pembangunan Rumah Negara Milik BPKP Provinsi Babel Molor, Denda Berlaku Mulai 1 Januari 2025

by -
Kondisi Poyek pembangunan perumahan negara milik BPKP Provinsi Babel, Selasa (31/12/24). Ist.

PANGKALPINANG – Proyek Pembangunan Rumah Negara di komplek Perkantoran Gubernur Babel senilai Rp3.120.596.329.73 (tiga miliar lebih) bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024 melalui Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bangka Belitung hingga di penghujung tahun 2024 masih juga belum selesai dikerjakan.

Dari pantauan, Selasa (312/24) kemarin, Proyek yang dikerjakan oleh CV Syahm Basir dengan masa kontrak pekerjaan dari tanggal 14 Agustuts – 12 Desember 2024, masih tampak sejumlah item pekerjaan masih belum kelar seperti pemasangan conblok, siring, pagar dan pengecatan. Junaidi selaku PPK pada proyek pembangunan perumahan tersebut mengakui jika pekerjaan belum kelar dan pihaknya telah memberikan perpanjangan waktu.
” Secara aturan pihak penyedia jasa diberikan kesempatan dua kali total 90 hari. Ini kita kasih kesempatan selama 30 hari. Terhitung besok (1 Januari 2025, red) . Tapi kalau dalam 30 hari mereka bisa menyelesaikan lebih cepat itu tidak masalah,” kata Junaidi singkat, saat ditemui di lokasi, Selasa (31/12/24).

Sementara itu, Ali dari pihak penyedia jasa CV Syahm Basyir berdalih jika keterlambatan pekerjaan disebabkan adanya kondisi alam dan kurang cermatnya konsultan perencanaan dalam perencanaan awal pekerjaan.
“Kendalanya kondisi alam. Hujan terus, sehingga kita kemarin tidak bisa melakukan kerja bagian luar. Disamping itu, konsultan perencanaan di awal tidak menghitung untuk item pekerjaan penimbunan. Setelah pekerjaan mau berjalan, mereka pingin lebih tinggi levelnya. Artinya perencanaan awalnya salah. Ini sudah dua kali Adendum,” kata Ali saat dibincangi wartawan di lokasi.

Jika berdasarkan informasi di papan plang proyek, kontrak pelaksanaan pekerjaan dimulai dari tanggal 14 Agustus 2024 dan berakhir pada 12 Dedember 2024. Artinya, jika berdasarkan kontrak, maka denda keterlambatan harusnya sudah berlaku sejak berakhirnya masa kontrak yakni tanggal 14 Desember 2024.

Namun menurut Ali, sanksi dendanya akan berlaku besok tanggal 01 Januari 2025.
“Dendanya akan berlaku besok Rabu 1 Januari 2025. Secara aturan 1/1000 dari nilai kontrak perhari,” klaimnya

Ali juga tak menampik jika pihaknya juga mengerjakan proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SMN Bakem Kabupaten Bangka yang alami keterlambatan.
“Benar terlambat, tapi hanya beberapa hari saja dan sekarang sudah selesai,” klaimnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait lainnya masih diupayakan konfirmasinya. (Tim).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *