BANGKA SELATAN – Pasangan suami istri (Pasutri) KS dan SL warga Suka Damai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan terancam di polisikan. Lantaran hampir tiga tahun tidak membayar sewa lapak tempat mereka berdagang, yang mana lahan tersebut merupakan milik sah pasangan Jumliyadi dan Susilawati.
Hal itu diketahui saat mediasi kedua pihak berlangsung di kantor Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan ToboaliĀ Kabupaten Bangka Selatan, Jum’at (25/10/2024).
Dari pantauan, pihak Jumliyadi dapat menunjukkan bukti kepemilikan lahan tersebut, sementara pasangan KS dan SL tetap ngotot ingin berjualan di lahan itu.
” Intinya kami tetap jualan dil ahan tersebut, karena lapak tersebut kami yang bangun. Kami tidak mau pindah, kami akan bayar sewa berapapun, selama tunggakan yang telah di sepakati. kalau mau bongkar ya silakan mau bongkar sendiri lapak tersebut. Kalau kami tidak akan membongkarnya kami akan tetap jualan,” tantang pasangan KS dan SL dengan nada tinggi.
Sementara Lurah Tanjung Ketapang Sumarno, saat memimpin upaya mediasi di kantornya mengatakan, pihaknya berharap upaya mediasi ini tercapai kesepakatan, akan tetapi keputusannya ada di pihak pemilik lahan.
” Kita sebagai Lurah berusaha mediasi ini ada kesepakatan. meskipun bagaimana kedua belah pihak ini adalah warga kita. Akan tetapi semua keputusan tersebut tergantung kepada yang punya lahan. Karena secara bukti kepemilikannya pak Jumliyadi dan ibu Susilawati merupakan pemilik sah lahan tersebut,” ungkap Sumarno.
Di tempat yang sama, Bujang Musa yang biasa disapa Bm selaku kuasa hukum Jumliyadi dan Susilawati kepada wartawan mengatakan bahwa Kaswari dan Solina sebagai pedagang, merupakan pasangan suami istri (pasutri) warga Suka Damai Bangka Selatan telah diusir oleh pemilik tanah.
” Di duga hampir tiga tahun tidak membayar sewa lapak, sehingga mengakibatkan menerima pengusiran dari pemilik tanah. Meski sering menerima pengusiran pasutri ini tetap getol menggunakan lahan tersebut karena sangat menguntungkan. Akibatnya dengan sikap tak peduli tetap membuka usaha dagang di atas tanah penguasaan orang lain. Apabila tetap membandel kita akan menempuh jalur hukum,” ancam BM.
Di katakan BM pihaknya telah melaporkan kejadian ini kepihak penyidik polres Bangka Selatan terkait penggunaan usaha dagang di atas tanah penguasaan orang lain tanpa hak.
“Dalam laporanĀ tersebut menitik beratkan terhadap perbuatan pasutri ini dengan ancaman dalam pasal 385 kuhp dan pasal 55 kuhp,” sambung BM.
Salah satu anggota penyidik Polres Basel yang hadir dalam mediasi tersebut juga mengingatkan kepada pasutri agar tidak menjalankan usahanya di lahan milik orang lain tanpa seizin pemilik lahan.
” Pak, bapak tidak boleh menggunakan lahan milik orang lain tanpa seizin pemilik lahan, secara bukti yang sah pemilik lahan tersebut sudah menguasai lahan tersebut terlebih dahulu. kalau bapak tetap ingin berjualan di lahan tersebut, artinya sudah jelas bapak masuk lahan orang lain,” ingatnya. (bus)