Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Bor Bonanza Senilai Rp63 Miliar Total Lost, Aktivis di Babel Minta Kejagung Usut Kasus Ini

by -

FKBNews.com, BANGKA – Dugaan korupsi dalam pengadaan Kapal Bor Bonanza senilai Rp63 miliar di PT Timah kian menguat. Pasalnya, kapal bor yang dibuat pada tahun 2016 lalu hingga saat ini masih belum bisa difungsikan alias mangkrak.

Kendati sebelumnya, kapal bor Bonanza ini sempat dipaksakan untuk beroperasi di perairan Pantai Takari Air Anyir, namun tak berlangsung lama karena dinyatakan error

“Ada memang Kapal Bor sempat terlihat di depan sana beberapa waktu lalu. Tapi hanya sebentar, dan kemarin juga sudah bergeser, ” kata salah satu warga di Pantai Takari, Minggu (23/6/24).

Terpisah, informasi yang didapat dari salah satu karyawan PT DAK juga menyebutkan jika Kapal Bor Bonanza sempat di Trial /uji coba lagi. Namun kondisinya tetap Error.
“Ya, benar kemarin Kapal Bor Bonanza semoat di Trial maksudnya diuji coba lagi, tapi masih juga dak bisa dioperasikan. Maka sekarang kapal itu masih ada di dalam galangan kapal ini. Kemarin Sabtu, kapal itu masuk lagi,” aku karyawan PT DAK ini,  Senin (24/4/24).

Sementara itu, Pegiat Anti Korupsi Babel, Bambang secara tegas meminta pihak Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Bor Bonanza di PT Timah.
“Luar biasa, maraknya dugaan perbuatan tindak pidana korupsi di PT Timah ini. Satunya belum selesai, muncul satu lagi perkara tindak pidana korupsi yang nilainya fantastis yakni  Rp63 miliar. Artinya dugaan korupsi ini Total Lost. Oleh karenanya, kita berharap Kejagung dapat segera mengusut kasus dugaan korupsi tersebut.” ujar Bambang.

Masih dikatakan Bambang, Kejagung harus tetap menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi di Bangka Belitung ini.
“Jangan pandang bulu. Siapa pum yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Diberitakan aebelumnya, di tengah lilitan kasus mega korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga ditaksir mencapai Rp300 triliun, Perusahaan PT Timah kembali diterpa isu soal korupsi dalam pengadaan Kapal Bor Bonanza senilai Rp63 miliar.

Kapal Bor Bonanza yang dibuat pada tahun 2016 lalu hingga saat ini dikabarkan belum bisa difungsikan. Pasalnya desain kapal diduga tidak sesuai spek peralatan hidrolik sehingga tidak mampu mengangkat dan menurunkan badan kapal pada saat kerja.

“Alat hidrolik untuk naik turun kapal diduga tidak berfungsi dengan baik, diindikasikan alatnya produk KW,” ujar sumber, Minggu (23/6/24).

Bahkan kata sumber, setelah tujuh tahun berlalu badan kapal nyaris di granding karena dianggap sudah seperti barang rongsokan dan tidak digunakan dan terparkir di PT DAK dalam keadaan hampir tenggelam.

“Badan kapal nyaris digrending (dipotong) karena dianggap sudah mangkrak. Tiba-tiba sekarang ini kabarnya akan di taroh (disimpan) di depan Pantai Takari biar kesannya telah dioperasikan. Soalnya setelah ramai pemberitaan di media online, kabarnya Tim Kejagung mau turun mengecek kondisi Kapal Bor Bonanza,” beber sumber.

Sebelumnya, yakni tahun 2017 lalu lanjut sumber, kapal bor Bonanza itu sudah dilakukan trial and error untuk pengeboran di laut Sampur, Pangkalpinang.

“Sudah beberapa orang direktur berganti di PT DAK, mulai dari Ir. Syafril Emran, M. Rizky, yang dulu menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi dan Direktur SDM PT Timah, Ir. Dicky Sinoritha, hingga Ahmad Dani Virsal yang saat ini menjabat sebagai Dirut PT Timah. Bahkan, setelah pergantian direktur PT DAK yang baru pun, kapal bor Bonanza masih juga belum bisa beroperasi dalam menunjang kinerja produksi,” sebutnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Dirut PT Timah Dani Virsal maupun Kabid Komunikasi Perusahaan, Anggi Siahaan yang dikonfirmasi perihal dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan Kapal Bor Bonanza dengan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp63 miliar, namun hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan statemennya. (Rom)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *