FKBNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung saat ini kian intensif dalam pengusutan dugaan korupsi pada Pengelolaan Tata Niaga Timah di Bangka Belitung.
Terbaru, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Dari keterangan pers Kapuspenkum Kejagung yang diterima redaksi FKBNEWS.COM hari ini, menyebutkan ke-enam saksi yang diperiksa itu diantaranya;
1. HM selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.
2. DW selaku Direktur CV Bukit Muntai Jaya.
3. H selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.
4. AAS selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.
5. LAS selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.
6. Y selaku Direktur CV Candra Jaya.
“Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ungkap Ketut Sumedana, Selasa (7/11/23).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tukasnya.(red)