FKBNEWS.COM, PANGKALPINANG – Kasubdit Tipikor, Akbp Bim Rekoaji atas seizin Dirreskrimsus Polda Kepulauan Babel tak membantah jika pihaknya saat ini sedang melakukan pengusutan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Dasar (SD) senilai Rp 22 miliar milik Direktorat Jendral Cipta Karya Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Babel.
Hal itu diketahui saat redaksi FKBNEWS.COM, Kamis (5/10/23) kemarin mengirimkan link pemberitaan perihal adanya pemeriksaan sejumlah pihak yang terkait dengan proyek pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi prasarana Sekolah Dasar tersebut.
“Siap bang. Terimakasih,” tulis Bim via whatsappnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kep. Babel, Kombes Jojo Sutarjo saat dikonfirmasi mengatakan dirinya akan berkoordinasi dengan satker yang menanganinya.
“Makasih, kami koord (koordinasi) sama satker yg menanganinya. Nanti klu (kalau) ada perkembangan kami update datanya ya,” tulis Jojo via whatsappnya.
Sementara itu, Ak (Akhin) selaku kontraktor pelaksana pekerjaan proyek Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana SD senilai Rp.22 miliar TA 2022 hingga saat ini tak kunjung merespon konfirmasi media ini.
Demikian juga PPK Proyek Satker Prasarana dan Pemukiman Babel, Sb (Sabiludin) yang dikonfirmasi berkali kali baik via SMS maupun pesan dan panggilan whatsapp, hingga berita ini diturunkan belum juga bersedia memberikan tanggapannya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah dasar (SD) senilai Rp 22 miliar milik Direktorat Jendral Cipta Karya Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Babel saat ini kembali mencuat.
Pasalnya dari informasi yang didapat, menyebutkan jika pihak Direktorat Kriminal Khusus subdit Tipikor Polda Babel telah melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut.
“Diusut Tipikor Polda Babel. dilakukan pemanggilan,” ujar sumber yang minta identitasnya untuk dirahasiakan ini, Rabu (4/10/2023)
“Membawa dokumen terkait proyek sekolah, dipanggil semua yang terkait. mulai dari kontraktor AK, PPK SB hingga Pokja Balai NS,” katanya.
Terkait dengan hal ini, Wadirkrimsus Polda Babel, AKBP Slamet menyampaikan jika dirinya akan segera mengecek adanya pengusutan dugaan korupsi tersebut.
“Nanti saya cek ya bg,” jawabannya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Hingga berita ini ditayangkan, Kabid humas Polda Babel dan Kasubdit Tipikor serta pihak PPK Satker Prasarana Pemukiman Babel masih dalam upaya konfirmasi.
Untuk diketahui, proyek Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah senilai Rp 22 Miliar bersumber dari APBN TA 2022, dilaksanakan oleh perusahaan PT. Aiwondeni Permai asal Papua dengan nomor kontrak HK.0201-Cb9/PPK-PS/SATPEL/16 tertanggal 25 Mei 2022 dengan masa pelaksanaan 330 hari kalender. Proyek ini, tersebar di beberapa Sekolah diantaranya SDN 23 Pangkalpinang, SDN 17 Riau Silip, SDN 24 Mendo Barat, SDN 09 Muntok, SDN 05 Simpang Teritip, SDN 13 Air Gegas, SDN 05 Air Gegas, SDN 07 Pulau Besar, SDN 03 Selat Nasik dan SDN 06 Simpang Ranggiang. (Rom).