Usut Dugaan Korupsi Proyek Sekolah Senilai Rp 22 Miliar, Tipikor Polda Babel Periksa Sejumlah Pihak Terkait?

by -

FKBNEWS.COM, PANGKALPINANG – Kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah senilai Rp 22 miliar milik Direktorat Jendral Cipta Karya Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Babel saat ini kembali mencuat.

Pasalnya dari informasi yang didapat, menyebutkan jika pihak Direktorat Kriminal Khusus subdit Tipikor Polda Babel telah melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut.

“Diusut Tipikor Polda Babel. dilakukan pemanggilan,” ujar sumber yang minta identitasnya untuk dirahasiakan ini, Rabu (4/10/2023)

“Membawa dokumen terkait proyek sekolah, dipanggil semua yang terkait. mulai dari kontraktor AK, PPK SB hingga Pokja Balai NS,” katanya.

Terkait dengan hal ini, Wadirkrimsus Polda Babel, AKBP Slamet menyampaikan jika dirinya akan segera mengecek adanya pengusutan dugaan korupsi tersebut.

“Nanti saya cek ya bg,” jawabannya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Hingga berita ini ditayangkan, Kabid humas Polda Babel dan Kasubdit Tipikor serta pihak PPK Satker Prasarana Pemukiman Babel masih dalam upaya konfirmasi.

Untuk diketahui, proyek Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah senilai Rp 22 Miliar bersumber dari APBN TA 2022, dilaksanakan oleh perusahaan PT. Aiwondeni Permai asal Papua dengan nomor kontrak HK.0201-Cb9/PPK-PS/SATPEL/16 tertanggal 25 Mei 2022 dengan masa pelaksanaan 330 hari kalender. Proyek ini, tersebar di beberapa Sekolah diantaranya SDN 23 Pangkalpinang, SDN 17 Riau Silip, SDN 24 Mendo Barat, SDN 09 Muntok, SDN 05 Simpang Teritip, SDN 13 Air Gegas, SDN 05 Air Gegas, SDN 07 Pulau Besar, SDN 03 Selat Nasik dan SDN 06 Simpang Ranggiang. (Rom).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *