Penulis: Rudy
FKB News, MUNTOK, — Sedikitnya 12 Kapal Nelayan berjenis compreng diduga melakukan aktifitas penambangan liar diamankan oleh Tim Gabungan Polres Bangka Barat. Selain 12 kapal berikut diamankan juga 10 pekerja yang kedapatan beroperasi di Perairan Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.
Pantauan FKB, News di lokasi perairan Limbung Muntok, ke-12 kapal tersebut masih dalam pengawasan anggota Satpolair Polres Bangka Barat.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Polairud Polres Bangka Barat, AKP Candra Wijaya saat ditemui awak media di ruang kerja, Rabu, (29/12/21).
“12 Kapal nelayan berjenis compreng tersebut diamankan oleh karena bekerja di wilayah dermaga nelayan perairan laut Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat dan diduga ilegal. Diamankan pada saat Natal kemarin, “ujar kasat.
“Dari 12 Kapal tersebut juga diamankan para tenaga kerjanya 10 orang dan sudah diamankan ke Polres Bangka Barat, untuk informasi selanjutnya silahkan menghubungi Kasat Reskrim Polres Bangka Barat,” saran kasat.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres
Bangka Barat, AKP Robby Purba dikonfirmasi soal kemungkinan BB ikutan seperti timah yang juga diamankan bersama kapal nelayan, hanya menjawab singkat.
“Nanti di press release, ” ujar Kasat Reskrim singkat.
Caption: Video penangkapan kapal compreng oleh anggota Polres Babar. (Rudy).
Semantara Kasi Gakkum Ditpolairud Polda Babel, Tony Sarjaka ketika di konfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (29/12/21)nmemgaku pihaknya belum mengetahui hal tersebut.
“Kalau informasi tersebut, kami belum mengetahui, kalau untuk pengamanan itu Ops Polda, Kasi gakkum sifatnya penindakan. Kalo ada perintah penindakan ya kita tindak,” tukas Tony singkat.(FKBNews)
Editor: Romli