Fkbnews.com, Bangka – Sidang lanjutan dengan terdakwa kakek Armin usia 75 tahun yang beralamat di Lingkungan Tunas Kelapa Rt 003 Kelurahan Surya Timur Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka kembali digelar.
Namun Sidang kali ini menarik perhatian banyak warga lantaran sidang perkara pidana di lakukan di lapangan tepatnya di lahan yang di sengketakan, dengan agenda putusan sela, Jum’at (14/02/2025).
Sidang yang dipimpin majelis hakim Utami Wilji H selaku hakim ketua, M Alwi dan Sapperijanto selaku hakim anggota. Meskipun jalannya sidang sempat terjadi ketegangan lantaran para saksi merasa keberatan bahwa tanah tersebut menyatakan tanah achmada, sementara tanpa memiliki dasar yang kuat atas kepemilikan tersebut, akan tetapi sidang dapat terkendali dan dilanjutkan hingga berakhir dan di tutup majels hakim.
Sapperijanto selaku humas PN Sungailiat, usai sidang kepada wartawan mengatakan bahwa pemeriksaan lapangan ini untuk menambah keyakinan hakim sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara ini.
” Majelis hakim memandang perlu untuk melakukan pemeriksaan terhadap objek yang di agendakan pemeriksaan lapangan. Akan tetapi Kita juga dari keterangan saksi, bukti surat, keterangan terdakwa, baik yang di ajukan penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa akan kita tuangkan dalam putusan nanti, sidang di tutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan,” tutup Sapperijanto.
Di tempat yang sama Bujang Musa yang biasa di sapa BM kepada wartawan mengatakan bahwa pembahasan hari ini hanya menunjukan fakta kepemilikan tanah Armin dan Achmada, dengan menunjukan surat yang di terbitkan pada juni 2004 adanya pengukuran ulang oleh yang pelapor (Yudi Apriadi).
” Pada saat pengukuran menabrak tanah – tanah orang lain, artinya peta tersebut di pertanyakan yang menjadi barang bukti kepemilikan tanah di sini, sesuai lapangan. Sebetulnya bukan dengan pelapor, akan tetapi asal usul tanah, ketika Achmada menjual tanah kepada Sul Aryadi itu tanpa memiki dokumen jadi statusnya sama dengan pak Armin. Hanya tinggal kita mengakui dari perbatasan – perbatasan orang yang tinggal atau yang menguasai di lokasi itu,” beber BM.
BM katakan memang pada hari ini, jum’at (14/02/2025), kelien kami dalam kondisi sakit sehingga agak linglung, selain paktor usia. Begitu juga dengan Achmada tidak dapat kita prediksi untuk menjawab secara maksimal antara pertanyaan majelis hakim dengan jawaban pak Armin, jadi memohon kepada majelis hakim agar memaklumi.
” Saya yakin mereka (majelis hakim) mengetahui kondisi pak Armin. Sebenarnya ada mis komunikasi antara pertanyaan majelis hakim dengan pendengaran pak Armin, sehingga pak Armin menyebutkan berulang – ulang jawaban yang di tanyakan majelis hakim sehingga beda pemahaman oleh pak Armin. Jadi tidak relevan antara pertanyaan hakim dengan jawaban pak Armin,” kata BM.
Saya percaya dengan majelis hakim Sungailiat ini, serta mengucapkan terimakasih karena sempat hadir dan meluangkan waktunya serta jerih payahnya, dan mempertimbangkan kondisi pak Armin, serta bukti – bukti yang ada di persidangan. Dan saya yakin majelis hakim Sungailiat itu masih berkiblat kepada pledoi kita,” harap Bm.
Sementara Yudi Apriadi selaku pelapor yang juga hadir dalam sidang terbuka tersebut hingga saat ini belum juga memberikan penyataan, meskipun upaya konfirmasi sudah dilakukan. (Tami)