6 Pekerja PT PAL Pasrah tidak Mendapatkan Pesangon, Indra: Kami Tidak Serta Merta Mengiyakan Informasi dari Perusahaan, Itu Masih Sumir

by -
Indra. (Ist).

BANGKA – Pihak Disnaker Kabupaten Bangka melalui  Kabid hubungan industrial (HI) Indra menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi ke pihak perusahaan PT FAL yang berada di Dusun Cungfo Desa Bukit Layang Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.

“Terkait info dari media sudah kami klarifikasi ke pihak hrd PT PAL yang berada di Dusun Cungfo Desa Bukit Layang Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka lewat sambungan telpon. Infonya memang ada enam karyawan PT  PAL bagian greding, infonya memerima suap ,uang ,rokok dan makanan, serta indikasi pemotongan  buah tidak sesuai dengan produksi yang ada dilapangan,” kata Indra saat ditemui di kantornya, Kamis (5/12/2024) lalu..

Lanjut Indra, dengan peristiwa tersebut akhirnya pihak perusahaan memanggil para pekerja itu. “Informasi bahwa pekerja tidak ada tekanan seperti yang ada di media. Para pekerja tidak dalam tekanan  dalam menanda tanggani pernyataan di atas materai itu info yang kami dapatkan, karena sesuai ketentuan persyaratan perusahaannya. Karena dalam keadaan mendesak sehingga mereka di PHK tanpa ada pesangon. Sesuai peraturan perusahaan yang ditanda tangani di Provinsi dan bukan di tanda tangani di kita(disnaker Bangka) sehingga kami tidak mengecek sperti apa posisinya itu. Di PP 35 tahun 2021 pasal mendesak itu memang ada bunyinya di sana,” kata Indra.

Namun kata Indra, pihaknya juga, tidak serta merta mengiyakan kebenaran dari perusahaan tersebut sifatnya juga masih klarifikasi informasi dari perusahaan.

” Kami sampai saat ini belum terima konfirmasi di pekerja, konfirmasinya seperti apa terkait hal tersebut. Kami dari dinas sipatnya dalam penyelesaikan permaslahan tersebut ada mekanismenya seperti diatur dalam undang udang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian permaslahan hubungan Industrial. kami tidak bisa keluar dari sop yang telah di tetapkan, dan sifatnya disnaker Kabupaten Bangka sipatnya memediasi saja. Karena permasalahan ini panjang, bisa sampai ke pengadilan hubungan industrial dan Mahkamah Agung bila hal tersebut tidak selesai di tingkat mediasi,” tambah Indra.

“Kami tegaskan kepada pekerja, kalau benar kanapa harus takut silahkan lapor kepada kami (disnaker). Kami akan mediasi sesuai mekanisme dalam penyelasaian perselisiahan hubungan HI” tandasnya.

” Tidak perlu harus kelapangan, harus ada kedua belah pihak yang berselisih, harus ada pencatatan kepada kita dan laporan dari satu pihak perusahaan saja masih sumir karena belum ada laporan dari pekerjanya. Sifatnya PHK ini banyak, ada phk tanpa sp, phk pensiunan dan phk efisiensi,”  jelas Indra.

Sementara di tempat terpisah keenam pekerja lebih memilih tidak melanjutkan untuk menuntut hak pesangon seperti yang di atur pemerintah. meski mereka di phk tanpa surat peringatan dan tuduhan tanpa dasar.

” Kami putuskan tidak lagi dipermasalahkan masalah pesangon. biarkan saja lah, mungkin masih ada rezeki di tempat yang lain. daripada masalah ini diperpanjang, karena keluarga kita sudah sepakat tidak lagi menuntut hak pesangon. Hanya saja ketika kami meminta bukti bahwa kami menerima suap berupa makan,minum dan rokok serta uang seperti yang di tudingkan kepada kami tentunya kami keberatan lantaran pihak perusahaan tidak berkenan menunjukkan bukti tersebut, itu saja yang buat kami kecewa dengan tudingan tersebut,” sesal keenam pekerja penuh kecewa. (Bust)