PANGKALPINANG – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menetapkan satu orang tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi senilai RP 18.830.000.000,00 di Bank Daerah Babel Cabang Manggar kepada 53 debitur tahun 2022-2023.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan penahanan 1 orang tersangka dengan identitas inisial MR atau Muhammad Ramadanto (30) Pekerjaan selaku Direktur PT Wida Mulya Sejahtera (WMS),” kata Asisten Intelijen (Asintel), Fadil Regan didampingi Kasi Penkum Basuki Rahardjo saat menggelar press rilis di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Rabu (11/12/2024).
Fadil menjelaskan, penetapan dan penahanan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 1384/L.9/Fd.2/12/2024 tanggal 11 Desember 2024, dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 1423/L.9/Fd.2/12/2024 tanggal 11 Desember 2024.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka, yaitu :
1. Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
2. Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka dengan Inisial MR untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 11 Desember 2024 sampai dengan tanggal 30 Desember 2024,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengungkap dan menahan dua tersangka yang terkait dalam dugaan korupsi KUR tersebut.
Mereka adalah AYK, selaku Pimpinan Cabang dan FC, penyelia kredit di Bank Daerah Babel Cabang Manggar. Keduanya diduga terlibat dalam pemberian KUR dan kredit investasi kepada 53 debitur yang tidak sesuai prosedur. (Red)