BANGKA – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Perdagangan dan Industri Kabupaten Bangka, Asep Setiawan mengatakan pihaknya berharap pekerja agar melapor secara resmi terkait perselisihan hubungan industrian(HI).
Hal tersebut dikatakannya saat di minta tanggapan terkait keluhan sejumlah pekerja PT Penyen Agro Lestari (PAL) yang tidak di lanjutkan lagi, lantaran menurut pihak perusahaan telah melakukan kesalahan terima suap berupa makan, minum dan rokok dari sopir truck pembawa buah agar kondisi buah yang di kirim ke PT PAL tidak mendapatkan pemotongan atau greding terlalu banyak bahkan pemulangan tandan buah segar.
” Saya coba klarifikasi dulu pak ke PT FAL, untuk penyelesaiannya, pekerja dapat menempuh mekanisme sesuai dengan UU no. 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan HI, dan dapat melaporkan secara resmi ke kita,, untuk di fasilitasi bipartit dan dimediasi kan,” jawab Asep melalui konfirmasi pesan whatsappnya, senin (2/12/2024).
” Ini lagi coba saya hubungi, tapi belum bisa pak, kita harapkan pekerja dapat melaporkan secara resmi ke kita karena ranah kita dalam hal ini adalah sebagai penengah yang sudah ada mekanisme dan regulasinya dalam penyelesaian perselisihan HI.
” Kita dapat lakukan klarifikasi ke perusahaan tapi untuk mekanisme penyelesaiannnya harus ada salah satu pihak yang mencatat ke kita, untuk kemudian kita panggil dan undang ke dua belah pihak untuk mencari solusinya,” jawabnya kembali.
Aseppun membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat dari perusahaan terkait nama pekerja yang telah di keluarkan surat pemberhentian.
” Benar pihak kita sudah menerima surat dari perusahaan PT PAL terkait info pekerja yang sudah di keluar untuk di berhentikan,” sambung Asep melalui sambungan ponselnya.
Sementara pihak manager PT PAL Siwoyo dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya hingga kini masih terlihat centang satu.
Sementara keenam pekerja saat penjelasannya kepada fkb pada minggu(1/12/2024).justru membantah tudingan dari pihak perusahaan, meski demikian keenam pekerja tersebut saat ini pasrah namun tetap menuntut pesangon selama bekerja bila benar benar terjadi pemutusan hubugan kerja nanti.
” Kalau pun kami di phk, tentu kami siap, akan tetapi hak pesangon kami tetap kami perjuangkan, karena masa kerja kami rata – rata lima tahun keatas. Kami juga akan menyampaikan permasalahan ini ke DEPNAKER, serta DPRD Bangka untuk meminta keadilan hak kami sebagai pekerja, bahkan kami juga akan bongkar hal – hal yang kami ketahui seputar perusahaan tersebut bila tidak ada kesepakatan. Dalam hal ini kami juga merasa di rugikan serta tidak adanya teguran secara tertulis, hanya mengatakan kami di sogok akan tetapi tanpa dasar dan bukti nyata,” ucap pekerja penuh kecewa.(bust)