Management PT  THEP Membantah Disebut Upah Tidak Sesuai UMP,  Pekerja: Upah Yang Diterima Rp1.700.000 Perbulan

by -

FKBnews.com, BANGKA – Managemen PT THEP membantah terhadap informasi yang menyebutkan upah pekerja di bawah standar Upah Minimum Pekerja (UMP) yang sudah di tetapkan Pemerintah, sebesar Rp3.640.000 perbulan.

“Tidak benar, bila upah tersebut tidak sesuai yang di terima. Tentunya, bisa saja dari pekerja yang ada di lapangan yang tidak memenuhi rencana kerja harian yang sudah ditetapkan perusahaan”.

Demikian bantahan tersebut disampaikan pihak managemen PT  THEP melalui humasnya Bastian di dampingi HRD nya Irva Risti Widiatari dan Fajar saat ditemui di kantornya di Bukit Tabir Desa Air Duren Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, Selasa(26/11/2024).

Irfa katakan bahwa upah yang diterima karyawan sudah sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah baik yang di kantor maupun di lapangan.

” Upah karyawan kita sesuai UMP hanya saja kita (perusahaan) untuk di lapangan ada dua klasifikasi karyawan, yaitu karyawan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan karyawan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Karyawan pkwtt itu seperti tenaga panen, status mereka karyawan tetap. Sementara pkwt status karyawan tidak tetap seperti tebas semak, semprot, loding buah ke truk. Untuk masa kerja pkwt bisa tiga bulan, enam bulan hingga lima tahun,” terang Irfa.

Irfa berdalih bedanya karyawan pkwtt dengan pkwt hanya kontrak item pekerjaan saja, kalau gajinya sama, thr juga sama tergantung masa kerja mereka.

” Bahasanya bukan upahnya tidak sesuai UMP hanya beda aitem pekerjaan saja. Karena pihak perusahaan punya rencana kerja harian, mungkin saja pekerjanya yang tidak menyelesaikan aitem pekerjaan dalam satu hari sehingga upah yang mereka dapatkan tidak sesuai. Karena perusahaan selalu di audit pihak disnaker apakah pihak perusahaan sudah memberikan hak karyawan sesuai peraturan menteri ketenaga kerjaan. Bila hal tersebut tidak dilakukan pastinya pihak perusahaan sudah di tegur oleh pihak disnaker,” sebut Irfa.

Irfa mengatakan pihak perusahaan selalu memberikan ruang kepada karyawannya untuk menyampaikan keluh kesah kepada perusahaan, dan perusahaan tidak akan memberikan sangsi meskipun karyawan tersebut menyampaikannya, justru sebagai evaluasi.

” Kami dari pihak perusahaan selalu memberi ruang kepada karyawan, kami lebih senang lagi bila keluh kesah tersebut disampaikan langsung yang bersangkutan sehingga menjadi evaluasi, dan tidak akan ada tindakan sanksi seperti pemberhentian, ” katanya.

Di tempat yang sama Fajar menambahkan bahwa pihak perusahaan ini adalah penanaman modal asing (PMA), tentunya akan tunduk terhadap peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

” Karena perusahaan ini adalah PMA akan tunduk terhadap aturan perundang undangan, baik pergub, maupun perbup dan undang undang dari kementerian ketenagakerjaan,” timpal Fajar.

Menurut Fajar apabila karyawan tersebut telah memenuhi target pekerjaannya dalam satu hari akan tetapi upahnya tidak sesuai yang diterima itu akan menjadi catatan pihaknya.

” Bila target pekerjaan dalam satu hari sudah terpenuhi oleh karyawan, akan tetapi hak upah yang di terima tidak sesuai upah dalam satu bulannya, tentu akan kami evaluasi dan akan kami panggil pihak mandor, asisten dan pekerjanya dan kita akan cari celahnya dimana, kenapa hal ini  bisa terjadi, dan bisa saja ada hal lain dalam tanda kutip yang tidak kami ketahui, tentu kami akan evaluasi,” janji Fajar.

Fajar tambahkan, bila waktu kerjanya dari jam 07,00 wib sampai jam 15,00 wib akan tetapi target pekerjaan tersebut selesai jam 11, artinya target pekerjaan terselesaikan.

” Bila aitem pekerjaan pekerja tersebut selesai meskipun belum sampai jam 03 sore, akan tetapi jam 11 sudah selesai artinya target harian terpenuhi,  karyawannya sudah mendapatkan haknya artinya pekerjaan tersebut sesuai target, tidak mesti harus pulang jam 3,karna target pekerjaannya selesai. akan tetapi bila target harian yang di kerjakan pekerja pada hari itu mereka tidak selesaikan, katakan mereka hanya bekerja setengah dari aitem pekerjaan tersebut mungkin itu yang menjadi penyebab upah yang mereka terima itu tidak sepenuhnya. Artinya jam kerja mereka bukan suatu target,akan tetapi lebih kepada target pekerjaannya tersebut tersesaikan,” sangkal Fajar.

Fajarpun membantah bila perusahaan memberikan upah tidak sesuai yang telah di tetapkan pemerintah.” Tidak benar kalau perusahaan memberikan upah pekerjanya tudak sesuai ketentuan pemerintah dan itu tidak benar,” bantah Fajar.

Di tempat terpisah beberapa sumber di lapangan wilayah estate 5 Desa Bukit Layang Mabat Kecamatan Bakam, saat di hubungi melalui sambungan telpon justru membantah bila pekerjaan yang dikerjakan mereka tidak sesuai target yang ditentukan atau rencana kerja harian, semuanya mereka kerjakan.

” Sejak pihak kita bergabung ke PT THEP hingga memasuki tahun keempat saat ini, hanya beberapa bulan saja kita terima upah sesuai ketentuan pemerintah 3 juta lebih, dan selebihnya hingga saat ini upah yang kami terima kurang lebih Rp1.700.000 ribu perbulannya,” bantah sumber dengan nada kecewa saat di hubungi Rabu (27/11/2023).

Sumberpun mengakui kalau kerja tersebut memang sistimnya borongan tidak semestinya masuk jam 7 pagi dan pulang jam 3 sore, akan tetapi sistim target.

” Setiap aitem pekerjaan yang diberikan, katakanlah penyemprotan lahan 1 heltar perorangnya, semua kita kerjakan dan terselesaikan dan tidak pernah pekerjaan tersebut tidak dikerjakan. Memang benar kalau pulangnya kita di luar jadwal yang di tentukan, karna target pekerjaan tersebut selesai sebelum jadwal kepulangan,” aku sumber.

Kembali dikatakan sumber, yang anehnya lagi ada istilah pkwt dan pkwtt, sepengalaman dirinya, kerja di perusahaan tetangga tidak ada istilah tersebut.

” Hanya aneh ya, kok di PT THEP ini ada istilah pekerja pkwt dan pkwtt, dan soal gaji kenapa hanya 1 juta lebih padahal kita disebut karyawan, bpjs ketenagakerjaan ada, bpjs kesehatan juga ada, cek kesehatan juga dilakukan setiap beberapa bulan sekali oleh pihak PT THEP, akan tetapi kenapa upahnya tidak sesuai ketentuan pemerintah, nah ini ada apa?” sesal sumber penuh kecewa.

Lanjut dikatakan dia, untuk hitungan jadwal kerja bulanan mereka dihitung dari pembukuan tanggal 1 sampai tanggal 15, itu tutup buku.

” Jadwal hitungan kerjanya dihitung dari tanggal 1 sampai tanggal 15 tutup buku, gajinya di bayar tanggal 25 bulan berjalan, itupun kita terima paling tinggi rp 1.200.000 ribu. Nah dari tanggal 16 samapi ahir bulan, gajinya di bayar setiap tanggal 10 bulan berikutnya, itupun yang di terima Rp500 ribu, belum lagi potongan bjsnya tinggal sisa 300 lebih ribu,” ungkapnya lirih.

Sumber juga menyesalkan jika upah yang diterima tergantung budget serta banyaknya buah panen.

” Yang tambah anehnya lagi, info yang kita dapatkan dil apangan, upah yang di terima tergantung budget dan banyaknya hasil panen ini kan aneh? seharusnya kalau sudah di akui jadi karyawan tidak ada istilah gaji tersebut di bayar di bawah ump yang di tetapkan pemerintah, kita bekerja juga sesuai intruksi yang perintahkan oleh perusahaan, artinya kewajiban kita sudah kita jalankan,akan tetapi hak upah kita yang tidak sesuai,” kata sumber penuh sesal. (Bust).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *