Selisih Tipis, Paslon 01 Ajukan Gugatan Dugaan Pelanggaran Pilkada

by -

PANGKALPINANG – Proses pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah dinyatakan selesai pada 27 November 2024 kemarin dan saat ini tahap rekapitulasi suara sedang berlangsung hingga beberapa hari kedepan.

Namun, setiap tim pasangan calon (Paslon) pastilah sudah terlebih dahulu melakukan perhitungan suara berdasarkan sebaran C1 dan tabulasi suara di tiap-tiap TPS, tak terkecuali oleh Paslon ‘BERAMAL’ (Bersama Erzaldi dan Yuri Kemal).

Berdasarkan Real Count internal Tim BERAMAL, masing-masing Paslon mendapatkan persentase suara sebesar :
Paslon 01 : 44, 68 %
Paslon 02 : 45,79%
Dari hasil Real Count internal ini terjadi selisih suara yang tidak sampai 2 persen.

Berdasarkan perbedaan persantase yang sangat tipis itu pula, Tim BERAMAL ‘mengendus’ adanya kecurangan dalam pelaksanaan pemungutan suara sehingga menyebabkan salah satu Paslon dirugikan.

Ditambah lagi, tingginya angka surat suara yang tidak sah sebesar 61.856 lembar surat suara, sehingga mengindikasikan adanya dugaan manipulasi.

“Atas selisih perolehan suara tersebut kemudian Tim Pemenangan melakukan evaluasi dan konsolidasi kepada seluruh struktur tim pemenangan yang berada di Kab/Kota,” ungkap Muhammad Irham, selaku ketua Tim Pemenangan Paslon BERAMAL, Kamis (28/11/2024).

Lanjut Irham, berdasarkan laporan dari tim yang bertugas dilapang didapati sejumlah fakta yang sementara dapat diinventaris sebagai berikut :
1. Diduga telah terjadi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Massive untuk mempengaruhi Masyarakat/pemilih dalam menggunakan hak pilihnya, baik itu dugaan money politik maupun, dugaan pemberian barang-barang.
2. Diduga telah terjadi banyak pelanggaran selama masa kampanye yang dilakukan baik oleh Paslon maupun tim pemenangan.
3. Dugaan keterlibatan penyelenggara pemilu di Tingkat KPPS, yang mengarahkan pemilih untuk memilih dan mendukung salah satu Paslon.
4. Tingginya angka surat suara yang tidak sah sebesar 61.856 lembar surat suara yang mengindikasikan adanya dugaan manipulasi.

“Untuk itu Tim Pemenangan didampingi oleh Tim Hukum Paslon 01 BERAMAL memutuskan untuk melakukan pelaporan terkait dengan indikasi adanya pelanggaran Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bawaslu RI No : 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” tambah Irham.

Dikatakan dia, pelaporan telah dilakukan pada tanggal 27 November 2024 kemarin, sekira pukul 23.00 WIB dan telah diterima laporan tersebut oleh Bawaslu Babel untuk kemudian dilakukan verifikasi.

Pihaknya juga meyakini dan menduga adanya unsur kecurangan yang begitu masif sehingga menyebabkan tergerusnya suara Paslon BERAMAL. Disamping itu, Irham juga berharap, hal ini sesegera mungkin dapat ditindaklanjuti oleh pihak terkait secara profesional.

“Kami berharap dugaan pelanggaran tersebut dapat disikapi dengan professional dan tentu saja apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti kami meminta untuk dilakukan diskualifikasi terhadap Paslon yang diduga melakukan pelanggaran,” tegasnya.(rel)