Jumli Jamaluddin Tegaskan Pemasangan Papan Proyek yang Dibiayai APBD/APBN Diwajibkan Undang-undang

by -
Kolase, Foto Jumli Jamaluddin (atas) dan kepala BPMP Babel Guritno wahyu wijanarko. (Ist)

PANGKALPINANG – Pengamat kebijakan publik, Jumli Jamaluddin akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan soal Papan Informasi Kegiatan Proyek yang menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD maupun APBN, Kamis (14/11/24).

Diketahui sebelumnya, kepala BPMP Provinsi Babel, Guritno Wahyu Wijanarko meradang saat dikonfirmasi terkait papan plang informasi seputar kegiatan rehab 4 gedung di lingkungan BPMP.

“Buat apa? Apa dasarnya papan proyek?” ketus Guritno yang terkesan arogan, Rabu kemarin

Maka mantan Pimpinan Ombusdman Bangka Belitung, Jumli Jamaluddin menegaskan bahwa pemasangan papan proyek yang dibiayai oleh anggaran negara baik itu APBD atau APBN diwajibkan oleh perundang-undangan yang bertujuan transparansi dan agar masyarakat tidak beranggapan bahwa proyek tersebut adalah proyek “Siluman”.

“Oleh karenanya setiap proyek pembangunan yang dibiayai oleh negara diwajibkan memasang papan proyek agar masyarakat dapat dengan mudah melakukan pengawasan serta sebagai bukti transparansi dari pihak pemegang anggaran dan kontraktor pelaksana proyek tersebut. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan keterbukaan informasi kepada publik terkait proyek yang sedang dilaksanakan,” tandasnya.

Dikatakannya, dalam kaitannya dengan tujuan tersebut, beberapa peraturan perundang-undangan telah mengatur tentang transparansi penggunaan anggaran pemerintah.

“Salah satunya adalah Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proyek pemerintah harus tunduk pada prinsip transparansi. Selain itu, terdapat juga beberapa aturan lainnya yang memperjelas tentang transparansi pelaksanaan proyek, seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan,” jelasnya.

“Sedangkan secara teknisnys, aturan ini diatur lebih rinci oleh masing-masing pemerintah provinsi. Artinya, apabila ada proyek yang tidak menyertakan papan informasi, maka proyek tersebut telah melanggar aturan. Hal ini bisa menimbulkan dugaan bahwa proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur atau bahkan tidak sesuai spesifikasi yang telah diatur, ” sambung Jumli.

“Dengan adanya transparansi justru untuk mencegah atau menghindari jangan sampai terjadi adanya indikasi dugaan penyalahgunaan anggaran negara tersebut,” pungkasnya. (Red)