Lagi, Kejati Tahan Satu Orang Tersangka Kasus Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Senilai Rp20 Miliar

by -

PANGKALPINANG – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung kembali melakukan penetapan dan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dengan Inisial HKA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel, Senin (30/9/24).

Dalam keterangan pers Kasi Penkum Kejati Babel, tersangka HKA lahir di Pangkalpinang, umur 36 tahun, tanggal lahir 25 November 1988, laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tinggal Jalan Arwana III No. 83 Rt 007 Rw 002 Kelurahan Gabek 1 Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang Provinsi Kep. Bangka Belitung, Agama islam, Pekerjaan selaku Account Officer (AO) pada PT Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, Pendidikan S1 Hukum.

. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 1124/L.9.1/Fd.2/09/2024 tanggal 30 September 2024;

• Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 1123/L.9.1/Fd.2/09/2024 tanggal 30 September 2024;

• Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: 1127/L.9.1/Fd.2/09/2024 tanggal 30 September 2024.

“Bahwa tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 20.209.000.000,00 (dua puluh miliar dua ratus sembilan juta rupiah) oleh PT Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang kepada 417 (empat ratus tujuh belas) debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL) dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023,” ungkap Asintel Fadil Reagan, Senin (30/9/24).

Bahwa pasal yang disangkakan untuk para tersangka, yaitu :

– Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

– Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka dengan Inisial HKA untuk dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 30 September 2024 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2024,” pungkas Asintel Fadil Reagen.(rel)

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *