BANGKA – Proyek pekerjaan Pedestrian di Jalan Sudirman Sungailiat yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Provinsi Bangka Belitung yang sedang berlangsung saat ini tuai sorotan.
Pasalnya, proyek yang belum diketahui berapa besar anggarannya lantaran tak ditemukan Papan Plangnya di sepanjang jalan Sudirman ini diduga dikerjakan tak sesuai SOP atau Standard Operating Procedure. Contohnya pembongkaran pipa induk, saat dipasang kembali sudah tak sesuai kedalaman. Pipa induk justru diletakkan hampir sejajar dengan permukaan jalan. Demikian juga dengan penanaman kembali kabel induk yang terlihat secara asal-asalan. Tampak juga beberapa penutup U-ditch (saluran air terbuat dari beton bertulang berbentuk U) sudah ada yang retak.
Terkait kondisi tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1 PJN Babel, Anggoro saat dikonfirmasi via pesan whatsapp beberapa waktu lalu, hingga saat ini tak kunjung memberikan tanggapannya.
Sementara itu, aktivis anti korupsi Babel, Bambang Susilo atau yang biasa disapa Bang Sus mengungkapkan keprihatinannya atas pelaksanaan pekerjaan Proyek Pedestrian Jalan Sudirman Sungailiat yang diduga banyak penyimpangan dalam penerapan SOP dan Spek Tehnis Pekerjaan.
“Miris!! Ketika Pemerintah melaksanakan pembangunan infrastruktur tentunya sudah membuat aturan baik terkait SOP maupun tehnis pekerjaan guna menghasilkan pembangunan yang berkualitas sehingga usia infrastruktur itu dapat bertahan hingga belasan tahun dan nyaman dalam pemanfaatannya,” ungkap Bang Sus saat dibincangi di Sungailiat, Sabtu (28/9/24).
Dia pun mencontohkan sejumlah proyek Pedestrian yang terkesan dibangun tanpa kualitas / mutu yang bagus, sehingga terkesan pemborosan.
“Lihat saja, hasil pekerjaan proyek Pedestrian milik PJN sebelumnya di jalan Sudirman, mulai dari depan taman kota hingga depan SMPN 1 Sungaiiat. Itukan sudah banyak keramik yang pecah. Termasuk juga milik PUPR Provinsi di jalan Batin Tikal Air Ruay, sudah banyak kerusakan di sejumlah titik, sangat terkesan kalau pengerjaannya asal jadi tanpa memperhatikan kualitas /mutunya, ” sebutnya.
Disinggung soal pipa dan kabel induk komunikasi yang telah dibongkar dan dipasang kembali secara asal-asalan, Bang Sus justru menduga jika pihak Pelaksana justru tak mengantongi izin analisis dampak lingkungan berupa UKL-UPL sehingga pekerjaan berpotensi merusak fasilitas umum (fasum).
“Itu pentingnya pelaksana mengantongi izin UKL-UPL, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak berdampak buruk terhadap masyarakat dan fasilitas umum. Pertanyaannya, pekerjaan proyek tersebut sudahkah mengantongi izin AMDAL berupa UKL-UPL? Soalnya proyek pemasangan pipa induk maupun kabel induk itu juga telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah untuk kemaslahatan masyarakat. Makanya harus ditata yang baik dalam pemasangannya kembali,” bebernya.
Oleh karenanya Bang Sus meminta pihak terkait terutamanya PPK sebagai penanggung jawab hasil pekerjaan tentunya harus lebih fokus dalam pengawasan pekerjaan, jangan terkesan tutup mata membiarkan dugaan penyimpangan pekerjaan.
“Sehingga hasil pekerjaan Proyek Pedestrian berkualitas dan Fasilitas Umum lainnya tidak rusak karenanya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait lainnya masih diupayakan konfirmasinya. (Tami)