Diduga Tak Sesuai Aturan Standar Nasional, Proyek Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi di Jalan Tampuk Pinang Belum Dimanfaatkan

by -
Pekerjaan pemasangan jaringan pipa distribusi Jalan Tampuk Pinang, Kota Pangkalpinang beberapa waktu lalu terkesan asal jadi tak sesuai aturan Standar Nasional Indonesia.(Ist)

FORUMKEADILANBABEL.COM, PANGKALPINANG – Hasil pekerjaan Proyek pemasangan Jaringan Pipa Distribusi di Jalan Tampuk Pinang, Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2022 hingga saat ini belum bisa dimanfaatkan, selain itu pekerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai spek.

Pasalnya, berdasarkan pantauan sejumlah wartawan di lokasi beberapa waktu lalu, pemasangan pipa tersebut, diperkirakan berada di kedalaman 40-60 CM tidak sesuai aturan standar dari Kementerian PUPR RI.

Sementara Standar Nasional Indonesia (SNI), penanaman pipa bawah tanah, untuk kebutuhan Air Bersih (AB) untuk penunjang PDAM itu. Yakni, pipa PVC diameter 200, dengan galian sedalam 150 cm. Sedangkan untuk pipa berdiameter 300, minimal sedalam 180 cm.

Tidak hanya kedalaman pipa yang diduga tidak sesuai aturan standar namun pemasangan pipa yang alasnya tidak dilapisi urugan pasir kian mengindikasikan jika pekerjaan tersebut terkesan asal jadi yang kualitasnya diragukan.

Menanggapi hal itu, PPK Proyek Pengembangan Jaringan Pipa Distribusi Jalan Tampuk Pinang Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, Pahala mengklaim bahwa proses pemasangan jaringan pipa pada proyek tersebut sudah sesuai dengan spek dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

“Ini (Proyek Pengembangan Jaringan Pipa Distribusi Jalan Tampuk Pinang-red) sesuai rab dan spek. Semua pek pipa didampingi pps kejari. Masalahnya memang air baku kita yg belum optimal untuk melayani seluruh jaringan.tks.atas perhatiannya,” tulis Pahala saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat Whatsapp, Selasa (24/10/2023).

Sementara terkait serah terima aset pipa ke PDAM Tirta Pinang, Pahala mengaku hal tersebut belum dilakukan. Namun jaringan pipa tersebut sudah bisa dimanfaatkan.

“Serah terima aset belum. Sedang proses serah terima pemanfaatan. Jd sudah bisa dimanfaatkan pdam,” terangnya.

Terkait dengan hal ini, pihak Kejaksaan Tinggi Babel masih dalam upaya konfirmasi.

Diketahui, Proyek Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Jalan Tampuk Pinang dikerjakan oleh CV. Nur Rahmat dengan nilai pagu Rp3.795.000.000,00, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan kontraktor masih diupayakan konfirmasinya.(red)