PANGKALPINANG – Aset secara umum adalah barang atau sesuatu barang yang memiliki nilai ekonomi, nilai komersial, atau nilai tukar yang dimiliki oleh badan usaha, instansi atau individu.
Aset negara adalah aset tangible dan intangible yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan BUMN/BUMD.
Aset daerah, atau Barang Milik Daerah (BMD), adalah salah satu aset yang paling vital yang dimiliki daerah guna menunjang operasional jalannya pemerintahan daerah.
Aset daerah dapat dikategorikan menjadi dua bentuk, yaitu aset keuangan dan aset nonkeuangan:
Aset keuangan: Meliputi kas dan setara kas, piutang, serta surat berharga baik berupa investasi jangka pendek maupun jangka panjang.
Aset nonkeuangan: Meliputi aset tetap, seperti tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya.
Guard Rail atau Pagar Pengaman Jalan terletak di sepanjang jalan lingkar Selindung yang merupakan aset daerah, dibangun dengan menggunakan dana dari APBD Provinsi Kep. Babel. Namun mirisnya Pagar Pengaman Jalan tersebut justru sudah menghilang sejak beberapa pekan lalu.
Dari pantauan di lokasi, Rabu (14/8/24) pagar pengaman jalan yang berfungsi mengurangi efek kecelakaan pengguna jalan di sekitaran jalan lingkar Selindung sudah tak tampak lagi alias hilang.
Aset milik Daerah Provinsi Kep. Babel berupa Pagar Pengaman Jalan ini diduga ada kesengajaan dari pihak tertentu untuk menghilangkannya.
“Kita menduga ada kesengajaan pihak tertentu untuk menghilangkan barang milik daerah tersebut. Pasalnya lokasi tempat hilangnya pagar pengaman jalan di situ, infonya akan dibangun proyek jalan,” ungkap salah satu warga setempat, Rabu (14/8/24).
Sementara itu, seseorang yang mengaku bernama Epian yang disebut sebut sebagai pemilik lahan di sekitaran jalan lingkar Selindung, saat dikonfirmasi via telepon berdalih jika pencabutan pagar pengaman jalan itu sudah ada izin dari Pemerintah.
“Sudah ada izin dari Dinas Perhubungan Provinsi untuk mencabut, karena mau dibuat jalan. Sekarang barang itu ada di Dinas Perhubungan Provinsi, ” klaimnya.
Sayangnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Provinsi Babel, Jantani maupun Kadis Perhububgan Provinsi Babel saat dikonfirmasi perihal aset daerah berupa Pagar Pengaman Jalan di sekitaran jalan lingkar Selindung justru memilih bungkam.
Berdasarkan penelusuran informasi, sanksi bagi ASN yang menghilangkan aset negara/daerah atas kelalaiannya maka dituntut ganti rugi sesuai peraturan perundang undangan
Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentan Pengelolaan Barang milik Negara /Daerah. Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah
Pasal 510 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menjelaskan bahwa setiap kerugian daerah akibat kelalaian atau penyalahgunaan /pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan menurut tuntutan ganti rugi sesuai ketentutan peraturan perundang undangan.
Sementara pada Pasal 406 KUHP mengatur tentang perusakan barang, termasuk barang milik orang lain dan barang milik negara. Pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Hingga berita ditayangkan, media ini masih dalam upaya konfirmasi ke pihak Polda Kep. Babel dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. (Red)