PANGKALPINANG – Polemik terkait penolakan masyarakat atas keberadaan Hutan Tanam Industri (HTI) milik PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS) hingga saat ini masih terus bergulir.
Bahkan pada Selasa (03/07) kemarin, masyarakat sempat menggelar aksi, dimana para masyarakat disambut langsung oleh Forkopimda Kabupaten Bangka Barat, di Gedung DPRD Kabupaten Bangka Barat.
Menariknya, dalam audiensi yang dilakukan itu mencuat sosok nama Mantan Gubernur Babel periode 2017-2022, Erzaldi Rosman Djohan, yang dituding telah melakukan perpanjangan izin HTI milik PT BRS.
Adapun pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming, dihadapan para masyarakat yang turut serta dalam aksi tersebut.
“Sewaktu jadi Wakil Bupati cara berjuang berbeda, saya datang ke pak Bupati. Pak Bupati bilang urus BRS ini pak Wabup. Saat itu saya simpel menjelaskan saja, ini sudah diperpanjang belum pak? Jawab mereka sudah. Artinya sudah di rekomendasikan pak Gubernur perpanjangan perizinan PT BRS pada waktu itu,” kata Bong Ming-Ming, seperti dikutip dari laman media Buletin Expres.
Menjawab hal itu, Erzaldi Rosman Djohan dengan tegas membantah pernyataan dari Wakil Bupati Bangka Barat tersebut.
Dikatakan Erzaldi, selama menjabat sebagai Gubernur Babel sedari 2017-2022, dirinya bahkan telah melayangkan dua (2) kali usulan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar izin HTI milik PT BRS dapat dicabut.
“Saat itu, Pemerintah Daerah melalui Gubernur, telah meminta kepada pihak kementerian agar mencabut izin sebagaimana yang sudah diterbitkan oleh kementerian sebelumnya,” kata Erzaldi kepada laman media ini, Sabtu (27/07/2024).
Adapun surat usulan pencabutan itu yang pertama, dengan Nomor : 522/0326/DLHK, Pangkalpinang pada tanggal 09 mei 2022, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Erzaldi Rosman Djohan dan ditujukan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Perihal sehubungan dengan terbitnya lzin IUPHHK-HTI PT Bangun Rimba Sejahtera diterbitkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.336/Menhut-II/2013 tanggal 16 Mei 2013 yang diperbaharui melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.594/MenLHK/Setjen/HPL.0/9/2021 tanggal 8 September 2021.
Dimana paragraf terakhir dalam surat itu berbunyi, bahwa PT Bangun Rimba Sejahtera belum melaksanakan kemitraan cetak sawah dengan masyarakat yang berada di areal PBPH.
Berkenaan dengan hasil tersebut di atas serta memperhatikan tindak lanjut terhadap kewajiban kemitraan dengan masyarakat di areal efektif tanaman dengan tujuan untuk pemberdayaan dan peningkatkan kesejahteraan yang belum dilaksanakan oleh PT Bangun Rimba Sejahtera, dengan ini kami bermaksud mengusulkan kepada lbu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat dilakukan pemberian sanksi teguran/
pembekuan/pencabutan terhadap PBPH PT Bangun Rimba Sejahtera sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Karna memang Izin HTI ini hak prerogratif-nya kementerian pusat, dalam hal ini KLHK,” tutur Erzaldi.
Selain itu, usulan pencabutan izin HTI milik PT BRS ini juga sempat dilayangkan Erzaldi ke KLHK, pada 22 Januari 2018 lalu. Hal itu tertera dalam surat nomor : 522/0013/Dishut, perihal usulan pencabutan IUPHHK-HTI PT Bangun Rimba Sejahtera.
Dimana isi surat itu berbunyi, sehubungan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 336/Menhut- II/2013 tanggal 16 Mei 2013 telah diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan. Kayu-Hutan Tanaman Industri kepada PT. Bangun Rimba Sejahtera (PT. BRS) dengan luas areal konsesi ± 66.460 ha.
Berkenaan dengan hal tersebut, dan menyikapi aspirasi masyarakat Kabupaten Bangka Barat dari 6 kecamatan dan 39 desa terhadap keberadaan PT. Bangun Rimba Sejahtera hari senin tanggal 22 Januari 2018, maka dengan ini kami mengusulkan pencabutan izin.
“Berdasarkan point-point di atas, maka Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 336/Menhut-11/2013 tanggal 16 Mei 2013 sudah memenuhi ketentuan untuk dicabut.
Demikian kami sampaikan, atas perkenan Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI diucapkan terima kasih,” tegas Ketua DPD Partai Gerindra Babel ini, ketika membacakan paragraf terakhir dalam isi surat tersebut.
Diketahui pula, dalam surat itu ada 6 point yang menjadi pertimbangan Pemprov Babel dalam mengeluarkan usulan pencabutan izin HTI milik PT BRS.
Lebih lanjut, dengan adanya dua surat usulan yang telah dibeberkannya itu, Erzaldi berharap masyarakat khususnya di Bangka Barat, dapat mengetahui fakta yang sebenarnya.
Serta, tidak menelan mentah-mentah informasi yang saat ini berkembang, apalagi hingga menggiring opini seolah dirinya adalah ‘aktor antagonis’ dan terkesan tidak mendukung keinginan dari masyarakat.
“Kami sudah membantu dalam mewujudkannya keinginan masyarakat Bangka Barat terkait hal tersebut, dan dibuktikan dengan surat permintaan kepada kementerian agar izin (HTI milik PT BRS) tersebut dicabut,” imbuh Erzaldi.(rel)