FKB.COM, BANGKA – Penanganan perkara kasus pencurian tandan buah sawit milik koperasi plasma Gunung Muda Sejahtera oleh Polsek Belinyu mendapat sorotan dari ketua Pemerhati Kebijakan Publik, Pemerintah dan Advokasi (PEKA), Dr. Marshal Imar Pratama.
Menurut Marshal, dalam proses penyelidikan perkara pencurian tandan buah sawit, pihak penyidik Polsek Belinyu jangan menganggap sepele perkara tersebut.
“Kasus pencurian yang di lakukan oleh para pelaku yang lebih dari satu orang, pasalnya jelas. Yaitu pasal 363 ayat 1 yang ke 3. Jika barang hasil curian itu dan bentuk jual beli maka semuanya bisa jadi tersangka,” tegas Marshal, menanggapi pemberitaan media ini terkait penanganan Kasus pencurian tandan buah sawit, Jumat (21/6/24).
“Jika penyidik dengan kewenangannya, diduga melakukan atau merekayasa dan manipulasi isi keterangan berita acara pemeriksaan jelas, sangat bertentangan dengan perkapolri nomor 2011 tentang pelanggaran kode etik polri. Namun, hal ini tidak mungkin dilakukan penyidik yang memeriksa perkara tersebut,” sambung Marshal.
Saat disinggung dalam perkara pencurian tersebut, apabila barang bukti sudah tidak ada lagi atau sudah dijual alias diuangkan. Marshal justru menegaskan hal itu lebih dari pelanggaran lagi.
” Waduh, itu lebih pelanggaran lagi. Sebab di dalam hukum pidana, yang proses perbuatan ada hubungannya dengan akibat perbuatan dan bukti akibat perbuatan itu adalah barang bukti. Bagaimana kalau di persidangan nanti, majelis hakim meminta tunjukan barang bukti untuk dihadirkan dalam pemeriksaan, kan menyusahkan JPU-nya? Kasian dong jaksanya,” kata Marshal.
Ditegaskan Marshal, tugas penyidik dalam menjaga keamanan barang bukti jelas aturannya.
” Sebagaimana di atur dalam pasal 9 perkapolri nomor 8 tahun 2014. Jika perkara ini diduga penyidik memang ada yang melakukannya, maka jajaran kepolisian Polda Babel melalui kabag wassidik dan kasubdit propam harus memberikan perhatian serius dalam perkara ini, jangan sampai menimbulkan penyakit ketidakpercayaan masyarakat terhadap kepolisian semakin bertambah,” demikian Marshal Pratama.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Jojo telah diupayakan konfirmasinya, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan. (Tami)