Permintaan Rapat Luar Biasa Tak Digubris, Pengurus Koperasi Silip Bersatu Dilaporkan ke Polres Bangka

by -
Zulfikar saat menyerahkan laporan ke petugas di Polres Bangka, Rabu (6/9/23). Foto : Ist.

FKBNEWS.COM, BANGKA – Meskipun sudah melayangkan surat permintaan agar dilaksanakan rapat luar biasa sesuai UU nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi oleh anggotanya, namun pengurus koperasi Silip Bersatu Desa Silip Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka tidak juga mengindahkan permintaan tersebut. Sehingga anggotanya melaporkan pengurus tersebut ke pihak Polres Bangka, Rabu (6/09/2023).

Hal tersebut dikatakan Zulfikar selaku koordinator anggota koperasi kepada wartawan usai membuat laporan ke Polres Bangka.

Menurut Zulfikar, pihaknya menolak laporan pertanggungjawaban tahun buku 2022 serta mosi tidak percaya.” Saat digelar Rapat Akhir Tahun ( RAT ) KPKS Silip  Bersatu, tanggal 17 Juli 2023 untuk mendengarkan Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) Tahun 2022 . Kami anggota menolak LPJ  tersebut serta menyatakan mosi tidak percaya terhadap pengurus. Ada beberapa dasar penolakan LPJ diantaranya, tidak ada tercantum nota penjualan TBS senilai RP. 20.038.619.725 PT. THEP, serta bukti penggunaan biaya operasional sebesar Rp. 17. 295. 359. 304 selama  satu tahun tidak ada,” kata Zulfikar.

Lanjut Zulfikar, menindaklanjuti hal tersebut dirinya  sudah layangkan surat permohonan kepada pengurus.

” Sebanyak tiga kali kami sudah melayangkan surat agar menggelar rapat luar biasa. Sesuai UU Nomor 25 tahun 1992, Pertama surat nomor : 01/ AGT – KPKS/ SB/VIII/ 2023 tanggal kirim 15/8/2023, surat kedua nomor : 02/AGT – KPKS/SB/VIII/2023 tanggal kirim 22 /8/2023, Surat ketiga nomor : 03/AGR – KPKS/SB/VIII/ 2023 tanggal kirim 28/8/2023. Namun pengurus koperasi KPKS SB tidak juga merespon surat yang kami layangkan,” sebutnya.

” Kemudian yang menjadi pertanyaan besar anggota, pihak pemerintah Desa Silip yang notabene kami tidak pernah mengirim surat, malahan menindak lanjuti surat yang kami tujukan kepada ketua koperasi KPKS SB. Surat tersebut dengan nomor : 140/301/19.01.07.2006/2023, tertanggal 28 Agustus 2023, perihal undangan mediasi. Kami anggota tidak hadir atas undangan dimaksud, karena kami berfikir anggota inginkan meminta kejelasan LPJ sebagai hak anggota,” sesal Zulfikar.

Dari kronologi yang dialami lebih kurang 3 bulan, kata Zulfikar, kuat dugaan telah terjadi penyimpangan.

Sesuai perihal surat nomor : 04/ AGT KPKS/SB/LP/IX/2023

Berikut Uraian poin – poin alasan mosi tidak percaya,diantaranya :

1. Pembuatan kantor KPKS SB dan segala pasilitas kantor , pembelian baju untuk pengurus/anggota semuanya tanpa melalui rapat anggota. Berapa anggaran digunakan untuk fasilitas tersebut pengurus tidak pernah menyampaikan kepada anggota.

2. Pengurus Koperasi tidak pernah mengundang anggota untuk mengadakan rapat , sekalipun dianggap penting kecuali Rapat Anggota Tahunan ( RAT ). Kami anggota menganggap RAT digelar bukan seperti rapat sesungguhnya, karena kami hanya diundang mendengar keputusan.

3. Dalam pembuatan AD/ART anggota tidak mengetahui atau dilibatkan.

4. Pemotongan uang hasil dari perkebunan plasma oleh pengurus, milik anggota koperasi bulan Mei ,Juni, juli 2023 dilakukan secara sepihak. tanpa adanya rapat atau persetujuan dari anggota, dengan uraian Bulan Mei RP. 600.000, Bulan Juni RP. 600.000, Bulan Juli RP. 1.200.000 jumlah anggota 415 orang. Kegunaan uang tersebut tidak jelas peruntukannya, saat ditanya kepada beberapa pengurus ,jawaban berbeda yakni untuk perbaikan jalan, sumbangan masjid.

5. Dalam Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) Tahun buku 2022 pada tanggal 17 Juli 2023 , Ketua badan pengawas mengatakan bahwa gaji mereka ( pengurus) dinaikkan. Sedangkan koperasi sedang rugi dan pendapatan anggota dipotong.

6. Pada RAT Tahun buku 2022 , kami anggota menolak Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) Tahun 2022. Menurut kami hal tersebut belum disajikan dalam bentuk terperinci yakni dilampirkan nota penjualan TBS dari PT. THEP dan Nota penggunaan biaya operasional, rata – rata satu miliar lebih setiap bulan, disajikan dalam bentuk total.

“Bukan terperinci kegunaan untuk apa saja,” demikian  Zulfikar.

Sementara pihak pengurus koperasi berinisial, SM selaku badan pengawas serta LD selaku bendahara sudah diupayakan konfirmasi terkait prihal laporan tersebut, akan tetapi belum ada tanggapan dan akan diupayakan konfirmasi kembali. (tami)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *