BANGKA – Sehubungan dengan pemberitaan pada media online FKBnews.com tanggal 05 Juni 2024 dengan judul “Diduga Ada Penerimaan Pegawai Diam-Diam di RSUD Depati Bahrin, Anatasia : Informasi Dari Mana, Untuk Keperluan Apa Bertanya?”
Akhirnya, pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Bahrin memberikan klarifikasinya, Kamis (6/6/24). IniKlarifikasinya;
Berikut kami sampaikan tanggapan dari kami selaku pihak RSUD Depati Bahrin:
RSUD Depati Bahrin berdasarkan pasal 8 Peraturan Bupati Bangka Nomor 91 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah RSUD dan Puskemas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka selain sebagai UPTD juga merupakan Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) yang memiliki otonomi dalam beberapa hal termasuk pengelolaan kepegawaian;
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya diatur dengan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 16 Peraturan Bupati Bangka Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pejabat Pengelola dan Pegawai dari Professional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Depati Bahrin maka dalam hal pengadaan pegawai BLUD selain dilaksanakan secara terbuka juga dapat dilaksanakan secara tertutup;
Pengadaan pegawai BLUD secara tertutup tersebut dapat dilaksanakan apabila keadaan mendesak dengan kriteria dalam rangka menjamin ketersediaan, keberlanjutan serta kelancaran akses dan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat misalnya terjadi mutasi/pemberhentian pegawai BLUD dan/atau keadaan dimana terdapat kebutuhan pengadaan pegawai dikarenakan adanya penambahan suatu ilmu/teknologi/alat kesehatan yang baru;
Pengadaan pegawai BLUD secara tertutup dilakukan dengan mekanisme inventarisasi lamaran yang sudah masuk sesuai kebutuhan RSUD yang kemudian pelamar yang terpilih diseleksi meliputi seleksi administrasi dan kompetensi;
RSUD Depati Bahrin tidak melakukan penerimaan pegawai secara diam-diam seperti yang diberitakan melainkan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Peraturan Bupati Bangka Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pejabat Pengelola dan Pegawai dari Professional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Depati Bahrin serta sesuai dengan analisa kebutuhan pegawai di RSUD Depati Bahrin;
Terkait honor pegawai BLUD tersebut bersumber dari dana BLUD RSUD Depati Bahrin namun sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Bangka Nomor 100.3.3.2/1348/BPPKAD/2023 tentang Standar Harga Satuan Regional Kabupaten Bangka.
Demikian tanggapan pemberitaan ini kami sampaikan untuk dapat dipublikasikan sesuai dengan aturan yang berlaku, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Larasati – Humas RSUD Depati Bahrin