PN Pangkalpinang Disorot, Majelis Hakim Vonis Satu Tahun Penjara Terdakwa Pengedar Narkotika

by -
Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Foto : Net

FKBNEWS.COM, PANGKALPINANG — PN Pangkalpinang kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya usai memenangkan Praperadilan tersangka kasus korupsi mafia tanah belum lama ini. Majelis hakim PN Pangkalpinanng kembali menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa pengedar narkotika,  Suryani alias Yuyun binti Suryadi.

Setelah beberapa kali mengalami penundaan, sidang agenda putusan majelis hakim terhadap Suryani akhirnya digelar di ruang sidang Tirta PN Pangkalpinang, Rabu (29/5/24) siang sekira pukul 11.00 WIB.

Seperti info yang beredar sebelumnya di kalangan wartawan, putusan terhadap Suryani nantinya tak lebih dari 1 tahun akhirnya menjadi kenyataan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Dwinata Estu Dharma SH MH.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ SENGAJA TIDAK MELAPORKAN ADANYA TINDAK PIDANA NARKOTIKA “
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun,” kata hakim ketua Dwinata Estu Dharma seraya mengetuk palunya sedikit lebih kuat dibanding biasanya.

Terkait dengan putusan 1 tahun penjara terhadap terdakwa Suryani. Majelis Hakim PN Pangkalpinang melalui humasnya Wisnu Widodo menyampaikan sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis satu tahun terhadap Suryani.

Menurutnya, terdakwa dituntut dengan dakwaan alternatif, yaitu 114 ayat 2 UU Narkotika,112 ayat 2 UU Narkotika, dan 131 UU Narkotika, sementara majelis hakim berpendapat yang terbukti hanya pasal 131 UU Narkotika.

“Penuntut umum menuntut Terdakwa dengan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika, sedangkan Majelis Hakim berpendapat yang terbukti 131 UU Narkotika. Jadi dengan terbuktinya pasal 131 UU Narkotika maka pidana yang ditetapkan adalah pidana pasal 131 UU Narkotika yang maksimalnya 1 tahun, ” ungkap Wisnu.

Kendati demikian, kata Wisnu, ada desenting opinion dalam putusan yaitu hakim anggota I berpendapat terdakwa terbukti di pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.

“Terdakwa terbukti tidak melaporkan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh yang diaku sebagai pacarnya, ” timpal Wisnu.

Disinggung siapa nama majelis hakim yang menyidangkan perkara kasus Suryani itu? Wisnu mengatakan bahwa pada saat bermusyawarah Hakim ketua Dwinata Estu Dharma SH MH, Anshori Hironi , SH dan Andini Vidya Tuppo, SH MH.
“Namun pada saat dibacakan putusan hakim Anshori Hironi diganti Mohd Rizky Musmar, SH MH, ” sebutnya.

Berikut Amar Putusannya:

Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ SENGAJA TIDAK MELAPORKAN ADANYA TINDAK PIDANA NARKOTIKA “
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1. 7 (tujuh) plastik strip bening ukuran super jumbo narkotika jenis sabu berat netto 699,04 gram
2. 1(satu) plastik strip bening ukuran jumbo narkotika jenis sabu berat netto 49,78 gram
3. 7(tujuh) plastik strip bening ukuran besar narkotika jenis sabu berat netto 69,02 gram
4. 1(satu) plastik strip bening ukuran sedang narkotika jenis sabu berat netto 0,19 gram
5. 1(satu) plastik strip bening ukuran kecil narkotika jenis sabu berat netto 0,45 gram
6. 1 (satu) ball plastik strip bening ukuran super jumbo;
7. 1 (satu) ball plastik strip bening ukuran besar;
8. 1 (satu) buah timbangan digital bertuliskan MS-K07;
9. 1 (satu) buah timbangan digital bertuliskan CONSTANT;
10. 1 (satu) buah bungkusan plastik bertuliskan CHINESE PIN WEI;
11. 1 (satu) buah bungkusan plastik warna putih;
12. 1 (satu) buah buku catatan BON adalah buku catatan bon;
Barang bukti no.1 s.d 12 dirampas untuk dimusnahkan
13. 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A04e warna hitam dengan nomor handphone 082175804484 dan nomor IMEI1: 352129777350019, IMEI2: 352507727350017;
14. 1 (satu) unit handphone INFINIX warna ungu dengan nomor handphone 087749632852 dan nomor IMEI1: 353312903773325, IMEI2: 353312903773333);
Barang bukti no.13 s.d 14 dirampas untuk Negara
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah)

Sementara itu, JPU dari Kejari Pangkalpinang menyatakan banding terhadap putusan tersebut.
“Banding,” ujar JPU Meta Hendayani saat ditanya wartawan seraya berlalu.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pangkalpinang menuntut terdakwa Suryani alias Yuyun binti Suryadi supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

Menyatakan terdakwa Suryani alias Yuyun binti Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatif Pertama;

Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1. 7 (tujuh) plastik strip bening ukuran super jumbo narkotika jenis sabu berat netto 699,04 gram.
2. 1(satu) plastik strip bening ukuran jumbo narkotika jenis sabu berat netto 49,78 gram.
3. 7(tujuh) plastik strip bening ukuran besar narkotika jenis sabu berat netto 69,02 gram
4. 1(satu) plastik strip bening ukuran sedang narkotika jenis sabu berat netto 0,19 gram
5. 1(satu) plastik strip bening ukuran kecil narkotika jenis sabu berat netto 0,45 gram
6. 1 (satu) ball plastik strip bening ukuran super jumbo;
7. 1 (satu) ball plastik strip bening ukuran besar;
8. 1 (satu) buah timbangan digital bertuliskan MS-K07;
9. 1 (satu) buah timbangan digital bertuliskan CONSTANT;
10. 1 (satu) buah bungkusan plastik bertuliskan CHINESE PIN WEI;
11. 1 (satu) buah bungkusan plastik warna putih;
12. 1 (satu) buah buku catatan BON adalah buku catatan bon;
Barang bukti no.1 s.d 12 dirampas untuk dimusnahkan

13. 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A04e warna hitam dengan nomor handphone 082175804484 dan nomor IMEI1: 352129777350019, IMEI2: 352507727350017;
14. 1 (satu) unit handphone INFINIX warna ungu dengan nomor handphone 087749632852 dan nomor IMEI1: 353312903773325, IMEI2: 353312903773333);
Barang bukti no.13 s.d 14 dirampas untuk Negara
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya sebesar Rp.5000,00 (lima ribu rupiah).

Penulis/editor: Romli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *