FKBNEWS, JAKARTA – Lagi, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, yaitu:
1. JJSM selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.
2. HH selaku Komisaris CV Aldo Atha Andara.
3. ARS selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pengangkutan PT Timah Tahun 2020.
4. LAS selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.
“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan pers yang diterima redaksi FKBNEWS.COM , Rabu (8/11/23).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” sambungnya. (Red)