Aktivitas Tambang di Wilayah IUP PT Timah Perairan Muara Jelitik Kembali Telan Korban Jiwa

by -
Ponton isap produksi (PIP) tempat salah satu pekerja tambang tewas, diberi garis polisi. (Ist).

FKBNEWS.COM, BANGKA — Lagi, aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) apung jenis rajuk tower kembali menelan korban.

Diketahui, satu orang pekerja TI apung  bernama Dwi Porwanto (24), warga Pohin Kecamatan Pemali dilaporkan tewas setelah mengalami kecelakaan kerja saat beraktivitas di ponton yang beroperasi di Perairan Air Kantung yang tidak jauh dari Muara Jelitik Sungailiat, Kabupaten Bangka, Sabtu (2/9/23) sore.

Kejadian naas itu dibenarkan Kasat Polairud Polres Bangka seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya.

“Benar terjadi laka tambang di Perairan Muara Air Kantung di DU 1548 saat ini kita sedang memeriksa saksi saksi,” kata Kasat Polairud Polres Bangka Iptu Arief F kepada media, Sabtu (2/9/23).

Menurutnya, peristiwa tersebut bermula saat korban bersama 4 rekannya beraktivitas untuk mencari pasir timah menggunakan alat jenis TI rajuk tower di Perairan Muara Air Kantung DU 1548.

“Namun sekitar pukul 17.00 WIB terjadi masalah. Pipa besi rajuk tidak bisa diangkat tersangkut dalam tanah,” sebutnya.

Namun berselang 20 menit, nasib naas itu menimpa korban Dwi Porwanto selaku operator mesin gearbox. Dia pun terlilit tali gelondong mesin gearbox yang mengakibatkan putus tangan bagian sebelah kiri serta mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri telinga sebelah kiri dan meninggal dunia di tempat.
Selanjutnya rekan-rekan korban membawa ke darat dan melarikan ke RSUD Depati Bahrin Sungailiat.

“Hasil dari visum memastikan Dwi Porwanto sudah meninggal dunia,” tukasnya.

Pihak keluarga dikatakan Arif menerima dengan ikhlas dan meminta agar jenazah Dwi dibawa pulang ke rumah di Komplek Jawa 1 Pohin Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka. Sementara kasus kecelakaan kerja ini masih dalam penyelidikan pihak Polres Bangka.

“Personil Satpolairud Polres Bangka bersama Personil Markas Unit Sungailiat Dirpolairudda serta Unit Tipidter Res Bangka masih melakukan pendalaman kasus ini,” demikian Iptu Arif.

Seperti diketahui, aktivitas penambangan timah di perairan Air Kantung Sungailiat yang tak jauh dari Muara Pelabuhan Jelitik sebelumnya sempat mendapat protes dari sejumlah Nelayan. Pasalnya, aktivitas tambang timah tersebut dituding oleh sebagian Nelayan sebagai penyebab terjadinya pendangkalan alur Muara Jelitik yang mengakibatkan perahu nelayan kandas sehingga tidak bisa masuk ke Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN).

Ironinya, PT Timah selaku pemilik IUP di perairan tersebut justru mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada mitranya (CV/ Koperasi) untuk melakukan aktivitas penambangan dengan cara tambang apung jenis rajuk tower yang diduga tidak memenuhi standar persyaratan K3 di wilayah konsesinya di Perairan Muara Air Kantung DU 1548.

Hingga berita ini diturunkan, masih diupayakan konfirmasi ke PT Timah dan pihak terkait lainnya. (rom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *