Soal Pungutan Dibungkus Tabungan Siswa, Kejari Pangkalpinang Masih Lakukan Analisa

by -

FKBNEWS.COM, PANGKALPINANG – Kendati ada larangan penarikan dana dari siswa di sekolah negeri. Namun hal itu tidak membuat sejumlah sekolah yang dibiayai Pemerintah untuk tidak melakukan penarikan dana dari siswa. Dengan dibungkus berbagai modus pihak sekolah ada yang sukses menarik dana dari siswa yang jika dikalkulasi dengan jumlah siswanya mencapai ratusan juta pertahun.

Seperti halnya yang terjadi di Sekolah Dasar (SD) Negeri Nomor 10 Kota Pangkalpinang. Dari pemberitaan di salah satu media online disebutkan jika pihak sekolah dengan dalih siswa-siswi kelas VI agar menabung menjelang kelulusan maka dana tabungan dipatok Rp100.000 perbulan. Alhasil dalam setahun, dana akan terkumpul mencapai Rp100 juta lebih dari total siswa kelas 6 di sekolah tersebut.

Padahal dalam ketentuannya, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, Pasal 9 ayat 1 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181
menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait hal tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang saat ini justru masih menganalisa terhadap informasi adanya dugaan pungutan dana siswa yang dibungkus dengan modus tabungan siswa.
“Masih proses analisa pak,” tukas Kasi Intel Kejari Pangkalpinang Bintang Simatupang via pesan whatsapp, Senin (7/8/23) malam.

Sementara kepala dinas pendidikan Kota Pangkalpinang, Erwandi berdalih jika persoalan itu sudah diselesaikan.

“Sudah diselesaikan oleh kepala sekolah … tadi sdh dikumpulkan paguyuban kelas 6 … jadi menabung dikelas 6 itu tidak ada keterlibatan kepala sekolah itu inisiatif paguyuban … kami sdh perintahkan agar menabung itu tidak boleh ditetapkan jumlahnya,” kata Erwandi kepada wartawan, Senin malam.

Dilansir dari pemberitaan di salah satu media online menyebutkan jika para orang tua siswa kelas VI SDN 10 Kota Pangkalpinang mengaku keberatan adanya pungutan yang berkedok tabungan yang dipatok Rp100 ribu perbulan hingga kelulusan nantinya.

Setoran ini menurut pihak sekolah untuk acara perpisahan kelulusan siswa kelas VI mendatang.
“1 anak kena Rp100 ribu dikalikan 10 bulan. Jadi 1 anak 1 juta dikalikan 37 siswa, maka 1 kelas Rp37 juta. Kelas 6 ada 3 kelas dikalikan 37 juta. Jadi terkumpul Rp.111 juta,” kata Erik salah satu orang tua siswa kepada wartawan seperti dikutip trasberita.com belum lama ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah dan pihak lainnya masih diupayakan konfirmasinya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *