FKBNEWS.COM, BANGKA — Unjuk rasa masyarakat nelayan secara besar-besaran kembali akan digelar di Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (20/07) pekan depan.
Aksi yang akan diikuti sebanyak 5000 (lima ribu) massa Nelayan ini, dilakukan sebagai penolakan terhadap penerbitan Surat Edaran (SE) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI pada bulan Juni 2023 lalu, tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan.
Demikian yang disampaikan Ketua Nelayan dan Pengusaha Ikan Sungailiat (KNPIS), Selamet Riyadi kepada sejumlah media di Sungailiat, Sabtu (15/7/23).
Menurut Selamet, Surat Edaran bernomor B.701/MEN-KP/VI/2023 itu dinilai sebagai bentuk penzaliman terhadap profesi nelayan. Kebijakan terbaru KKP ini telah merugikan tak hanya bagi nelayan saja, tapi juga kalangan pengusaha ikan.
Dia menjelaskan ada tiga poin dalam surat edaran yang dia nilai merugikan nelayan, antara lain pengurusan izin melaut di atas 12 mil yang harus ke KKP, pencabutan BBM bersubsidi bagi nelayan yang melaut di atas 12 mil, dan adanya pungutan pajak hasil melaut sebesar 5 persen yang diberlakukan terhadap nelayan.
“Surat edaran ini kami anggap sudah merugikan kami sebagai nelayan, karena kementerian tidak melihat kalau geografis di seluruh Indonesia ini sangat berbeda. Sedangkan nelayan kami tidak ada lagi yang melaut di bawah 12 mil. Tidak ada lagi ikan di bawah 12 mil. Mereka sudah di atas 12 mil semua, yang dalam arti kata pengurusan perizinannya bukan lagi di urus di provinsi, tapi ke kementerian langsung,” papar Selamet.
Selain soal pengurusan izin melaut, Selamet juga mengeluhkan hal biaya operasional melaut yang semakin membengkak lantaran tidak lagi menggunakan BBM bersubsidi, melainkan BBM industri dengan perbedaan harga beli yang sangat jomplang.
“Kami juga dirugikan dalam biaya operasional kami. BBM-nya tidak lagi menggunakan BBM bersubsidi. Tapi sudah BBM industri dengan harga yang luar biasa mahal bagi nelayan saat ini. Ditambah lagi pengurusan izinnya sangat sulit bagi kami, apalagi di Bangka Belitung ini perahu nelayannya rata-rata di bawah 10 ton semua. Sedikit lah di atas 30 ton,” keluhnya yang ditambah adanya pungutan pajak hasil tangkap ikan nelayan sebesar 5 persen.
Merespon hal itu, KNPIS sendiri, kata Selamet, bakal mengadakan aksi unjuk rasa ke Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan mengerahkan 5000 massa nelayan asal Sungailiat, Kabupaten Bangka, untuk bertemu Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu.
“Kami meminta Pj Gubernur meluangkan waktu untuk kami beraudiensi pada minggu depan ini dengan seluruh nelayan Sungaliat. Kami mohon gubernur bertemu dengan nelayan kami untuk membahas masalah ini,” ucapnya. (tami)