FKBNEWS.COM, BANGKA – – Bupati Bangka H Mulkan mengapresiasi dan menyambut baik program BPPKAD untuk pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diperuntukan bagi masyarakat, khususnya Wajib Pajak yang ada di kabupaten Bangka, Senin (10/072023).
Pada penyampaiannya Bupati Mulkan berharap dengan adanya program ini bisa bermanfaat untuk masyarakat.
” Dengan program ini diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan yang sangat baik, apalagi salah satu manfaat membayar pajak PBB untuk membantu pembangunan oleh pemerintah daerah membangun sarana umum, Seperti lampu penerangan jalan, Rumah sakit atau puskesmas, Sekolah, Jalan atau renovasi bangunan lainya,’ kata Mulkan.
“ Pajak PBB salah satu sumber pendapatan pemerintah daerah, Dengan rutin membayar pajak (PBB-red) guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak, Khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tim BPPKAD Kabupaten Bangka terus berupaya meningkatkan pendapatan, seperti rutin menerima pembayaran dan verifikasi ulang PBB dengan mobil layanan pajak daerah dengan mobil layanan Kas keliling Bank Sumsel Babel turun ke desa-desa dan kelurahan di setiap kecamatan,” sambung Mulkan.
Selain itu dikatakan Mulkan, Tim Penagihan pun terus berupaya semaksimal mungkin mendatangi rumah -rumah warga.
” Penagihan pun terus di upayakan, Salah satu caranya dengan mendatangi rumah-rumah warga atau door to door untuk menagih terhadap wajib pajak yang mempunyai tunggakan atau piutang, Begitu juga tim pendataan berusaha untuk memberbaiki data-data yang bermasalah, Baik yang ganda/double, Salah nama, Alamat dan sebagainya,” tutup Mulkan.
Sementara Kepala BPPKAD Kabupaten Bangka Hariyadi saat dikonfirmasi mengatakan program pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) periode 1 Juli – 31 Oktober 2023.
” Berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Bupati dapat memberikan keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan penundaan pembayaran atas pokok dan atau sanksi Pajak dan Retribusi,’ tuturnya.
“ Ketentuan pasal diatas untuk membantu masyarakat khususnya terhadap wajib pajak PBB-P2 dibuat program program pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,” Kata Hariyadi Senin (10/7) di ruang kerjanya.
Lebih lanjut Hariyadi menjelaskan, bagi masyarakat khususnya wajib pajak yang akan melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun 2012 sampai 2016 diberikan keringanan.
” Khusus wajib pajak yang akan melakukan pelunasan tunggakan PBB-P2 tahun 2012 hingga 2016 di berikan keringanan pokok sebesar 50% dan penghapusan sanksi administrasi. selanjutnya yang melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun 2017 sampai 2021 diberikan keringanan pokok sebesar 25% dan penghapusan sanksi adminitrasi,’ sebutnya.
“Kemudian bagi yang akan membayar melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun 2022 diberikan penghapusan sanksi adminitrasi. Pembayaran bisa melalui Bank Sumsel Babel dan Kantor Pos terdekat tanpa syarat apapun atau secara otomatis melalui Aplikasi Smartgov Revenue,” saran Hariyadi.
Selain itu kata Hariyadi, masyarakat bisa juga membayar di tempat yang lain.
“ Masyarakat bisa langsung membayar di tempat-tempat yang telah ditentukan sebelumnya, tanpa syarat apapun dan secara otomatis keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB akan dilakukan oleh pihak Bank dan Kantor Pos,” tutup Hariyadi.(tami)