FKBNEWS.COM, BANGKA – Sekda Bangka Andi Hudirman tampaknya terkesan kian melemah terhadap pernyataan PH CV Reka Sejahtera, Budiyono yang menyatakan bahwa pihaknya akan membawa ke jalur hukum terkait pernyataan Andi Hudirman yang menyebut bahwa tambak udang CV Reka Sejahtera tidak memiliki izin dari Pemerintah daerah, sebab kawasan tersebut merupakan zona perindustrian.
Diketahui sebelumnya Budiyono selaku PH CV Reka Sejahtera merasa keberatan terkait penetapan zonasi kawasan Perindustrian di Jelitik maka dirinya akan berkirim surat kembali kepada Pemkab Bangka, meminta Pemkab Bangka meniadakan wilayah-wilayah yang kini telah didirikan tambak udang itu agar dihapuskan dari zonasi kawasan industri Jelitik.
Tapi, bilamana Pemkab Bangka mengabaikan usulan tersebut, Budiyono mengancam akan membawa perkara ini berlanjut ke ranah hukum.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada realisasinya, kita akan lakukan gugatan ke Pemkab Bangka karena telah mem-blok tanah-tanah petani kita, sehingga membuat petani-petani kita ini tidak bisa berusaha dan berinvestasi dengan tenang hari ini, karena blok zonasi yang diterbitkan itu menghambat masyarakat untuk berinvestasi,” tukasnya.
Sekda Andi Hudirman ketika di konfirmasi wartawan di rumah dinas Bupati, Sabtu (8/07/2023) terkikait hal tersebut, justru meminta agar tidak memperpanjang permasalahan tersebut.
” Tidak usahlah diperpanjang masalah tersebut, tidak usahlah,” tukas Andi.
Saat disinggung apakah Pemkab siap terhadap rencana gugatan seperti yang dikatakan Budiyono tersebut.
Andi Hudirman justru mengaku belum mengetahui permasalahan tersebut. “Tidak tahu permasalahan nya seperti apa, bapak juga tidak tahu. Bukannya tidak ingin memberitahukan karena tidak tahu,” kelit Andi.
Disinggung soal pemberian CSR CV Reka Sejahtera yang dimaksud oleh Budiyono.
Andi mengakui adanya CSR tersebut, namun kata dia itu saat Covid dulu.
” Mungkin yang dulu dulunya. Mungkin saat covid dulu ya. Silakan tanya kepada Heru Kabid Tata Ruang karena bapak (sekda, red) sudah menyerahkannya kepada Heru (kabid tata ruang PUPR Bangka, red). Silakan ke Heru saja,” saran Andi.
Sementara Heru ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya terkait csr tersebut justru mengaku tidak mengetahuinya.
” Justru kita (bidang tata ruang, red) tidak tahu terkait masalah CSR. Diberikan kemana dan bentuknya seperti apa. Justru baru mengehuinya dari media inilah bahwa pernyataan Budiyono itu tentang CSR,” sangkal Heru.
Heru menambahkan bahwa dalam hal ini pihak Pemda tidak akan tinggal diam terkait permasalahan tersebut dan akan membantu proses perizinannya.
” Kami dari Pemkab sekarang ini lagi proses revisi tata ruang juga untuk membantu perizinan yang belum bisa. Akan tetapi dengan catatan sesuai aturan,” janji Heru.(tami)