FORUMKEADILANBABEL.COM, PANGKALPINANG – Pemberitaan terkait peredaran rokok ilegal di Bangka Belitung mendapat perhatian dari Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Babel dan jajarannya.
Kapolda Kepulauan Babel, Irjen Pol. Yang Sultra melalui Kabid Humas, AKBP Jojo Sutarjo mengatakan jika ada informasi terkait adanya peredaran rokok ilegal dapat menyampaikan ke Polda Babel. Dimana dikatakannya bahwa sebelumnya, pada bulan April 2023 pihaknya juga sudah melakukan upaya Penindakan.
“Terima kasih atas informasinya, sebelumnya bulan April kmrn kami jg sdh melakukan upaya penindakan. Namun demikian apabila msh ada informasi lebih lanjut dpt menyampaikan lebih lanjut,” tulisnya via pesan WA, Jum’at (12/5/23) disertai video Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Menumbing tertanggal 17 April 2023.
Dari video tersebut diketahui pihak Polda memusnahkan sebanyak 14.400 bungkus rokok ilegal.
Demikian halnya Polresta Pangkalpinang, juga akan menindak lanjuti pemberitaan terkait peredaran Rokok Ilegal di kota Pangkalpinang.
Hal itu disampaikan Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasat Reskrim Kompol Evry Susanto.
“Iya tks pa, nanti akan di tindak lanjuti, dan beritahu org bea cukai, ” kata Kompol Evri Susanto via WA-nya saat dikonfirmasi terkait penanganan peredaran rokok ilegal, Sabtu (13/5/23).
Sayangnya, pihak Bea Cukai Pangkalpinang sendiri kendati sudah dikonfirmasi ke kabid humasnya, Agung belum memberikan keterangan persnya.
Padahal Bea Cukai saat ini sedang menjalankan upaya ekstra pemberantasan rokok ilegal melalui operasi gempur rokok ilegal.
Dilansir jpnn.com, operasi tersebut merupakan bagian dari pengejewantahan tugas yang diamanatkan oleh negara kepada Bea Cukai, yakni melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara.
Pengawasan yang dilakukan secara simultan dan koordinatif oleh seluruh unit pengawasan Bea Cukai di Indonesia bersama dengan aparat penegak hukum lainnya akan kembali dilaksanakan pada 15 Mei-1 Juli 2023.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Pusat Hatta Wardhana menegaskan Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan bentuk perang terhadap rokok ilegal.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam stabilitas perekonomian Indonesia,” ungkap Hatta Wardhana, Kamis (11/5) seperti dikutip jpnn.com.
Lebih lanjut Hatta menyampaikan, penindakan rokok ilegal merupakan upaya nyata dan tegas yang dilakukan Bea Cukai untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan.
“Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan melalui penindakan diharapkan dapat menimbulkan efek jera, sehingga para pengusaha barang kena cukai yang menjalankan kegiatannya secara ilegal beralih ke jalur legal,” tambah Hatta.
Hal tersebut akan turut berdampak pada peningkatan kepatuhan para pengusaha barang kena cukai.
Upaya pemberantasan rokok ilegal yang telah dijalankan Bea Cukai juga tidak lepas dari dukungan masyarakat di berbagai daerah.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut memerangi rokok ilegal,” imbaunya.
Bentuk dukungan dapat dilakukan masyarakat, lanjut Hatta menjelaskan, dengan tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal.
Hatta menambahkan masyarakat juga dapat melaporkan jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal.
“Laporan dapat disampaikan secara langsung ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai di 1500225,” tandas Hatta Wardhana.
Diketahui kerugian negara akibat dari peredaran rokok ilegal ini tercatat pada tahun 2020 mencapai lebih dari Rp662 miliar. Di tahun 2021, kerugian negara mencapai Rp293 miliar. Sedangkan di 2022 total kerugian negara mencapai Rp407 miliar.
Diberitakan sebelumnya, kendati sudah sering dilakukan penindakan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Babel, Peredaran Rokok ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tak ada habisnya. Bisnis rokok ilegal ini pun disinyalir sudah tersistematis dan terorganisir.
Demikian disampaikan nara sumber kepada media ini yang namanya tak ingin disebut.
“Terkait bisnis rokok ilegal di daerah kita (Bangka Belitung) sudah sejak lama dan bisnis ilegal ini sudah tersistematis dan terorganisir, ” ujarnya saat dibincangi di sebuah kafe di Pangkalpinang, Kamis (11/5/23).
Dikatakannya, pelaku bisnis rokok ilegal ini bukan rahasia umum lagi menggandeng para oknum dari instansi terkait guna memuluskan bisnis mereka.
“Setahu saya, kasus bisnis rokok ilegal ini sudah sering ditindak. Tapi pelaku utamanya maksudnya bos besarnya selalu lolos,” singgungnya.
Lantas, siapa saja pelaku atau bos besar yang berperan besar dalam peredaran rokok ilegal di Bangka Belitung?
Dikatakannya, ada 4 nama yang saat ini sudah santer disebut sebut sebagai pelaku utama dalam bisnis peredaran rokok ilegal di Babel.
“Ada 4 orang itu. Yakni Irm, Slm, Bil dan Am, ” sebutnya.
Dari penelusuran informasi, didapati jika Irm (bos rokok ilegal) ini sebelumnya sempat menjadi DPO Polres Pangkalpinang dalam kasus peredaran rokok ilegal pada tahun 2021.
Sementara Slm dari informasi yang didapat merupakan warga Tua Tunu, dan Am warga Jalan Trem yang gudangnya berada di belakang Pusat Perbelanjaan Ramayana dengan kaki tangannya berinisial Ad warga Desa Batu Belubang. (red)