Belasan TI User-user Obrak-abrik DAS Desa Air Putih, Timah Ditadah Bos Kampung Culong

by -
Caption: Sebuah pemandangan Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Air Putih Kecamatan Muntok terlihat porak poranda digarap belasan TI User-user.

Penulis: Rudy

FKBNews.com, MUNTOK, – Belasan tambang inkonvensional (TI) jenis user-user atau biasa dikenal masyarakat dengan istilah TI Sebu beroperasi di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Air Putih Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat. Hasil tambang berupa pasir timah ditadah oleh pengusaha di Kampung Culong Kelurahan Sungaidaeng Kecamatan Muntok berinisial DY.

D***t ini disebut Bos yang membeli langsung pasir timah dari lokasi User-user DAS Desa Air Putih tersebut setelah sebelumnya ditampung di “pengepul” di desa setempat.

Adanya aktifitas TI Sebu yang diperkirakan berjumlah sekitar 15 unit ini akibatnya memporak-porandakan kawasan sekitar DAS. Sejumlah anak pohon ditebang hingga terlihat aliran sungai dari arah jalan raya mengalami pendangkalan dan keruh.

Pantauan sejumlah awak media, Rabu, (22/12/22), bunyi gemuruh mesin sebenarnya sudah terdengar dari pinggir jalan pertanda ada aktifitas ketika memasuki kawasan kegiatan tambang tersebut. Lokasi belasan aktifitas TI user-user ini bekerja tepat di aliran sungai persis sebelum area smelter pemurnian biji timah milik PT Timah, Tbk yang berlokasi di kawasan Tanjung Ular Desa Air Putih.

Mirisnya, aktifitas tambang ilegal ini disebut-sebut melibatkan oknum aparat desa seberang dituding yang sebagai “pengepul”. Aktifitas juga agar langgeng disebut dibacking oleh salah seorang oknum TNI berinisal NA.

Hingga berita ini diturunkan Forumkeadilanbabel.com masih berupaya mengonfirmasi serta menelusuri sejauh mana keterlibatan dua oknum aparat desa seberang dan oknum TNI yang disebut-sebut dalang dari kegiatan tambang ilegal ini.

Sementara menurut informasi di lapangan, kegiatan TI User-user ini baru beraktifitas sekitar 2 minggu. Timah para penambang ini dibeli oleh pengepul seharga Rp 130 ribu. Selain itu praktek bagi hasil (fee) sebesar Rp 15 ribu per kilogram yang katanya untuk pemilik lahan juga dikenakan untuk para penambang. Dan pungutan ini masih ditambah dengan sistem cantingan terhadap timah yang dihasilkan penambang.

“Jadi kalau mereka bilang kerja disitu sistemnya nge-fee dengan pemilik lahan, itu bohong. Pemilik lahan malah diintimidasi. Malah kalau dari pemilik lahan dia nega (ngelarang, red) tidak, nganjurkan tidak. Karena pemilik lahan itu tahu kalau itu kawasan. Malah kata pemilik lahan, lahan itu jangan digarap karena merusak kebunnya. Namun kenyataannya ngomong seperti itu malah beberapa orang datang ke rumah pemilik lahan coba untuk intimidasi, “terang sumber sambil menyebut alamat tempat tinggal pemilik lahan yang sekitar tanahnya digarap TI User-user tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *