Plang Larangan Menambang Tak Digubris, Aktivitas Tambang Ilegal di Kawasan Aliran Sungai Jalan Laut dan Sekitarnya Kembali Marak

by -
Aktivitas tambang ilegal di wilayah perairan Jalan Laut, Kampung Pasir dan sekitarnya kembali marak, Minggu (10/4/22).

FKBnews, SUNGALIAT – “Membangkang” demikian kalimat yang tepat untuk para penambang di kawasan aliran sungai Jalan Laut, Kampung Pasir Sungailiat dan sekitarnya.

Pasalnya, kendati telah dihentikan sebelumnya,  aktivitas tambang ilegal yang sempat menjadi polemik berkepanjangan itu, saat ini kembali marak.

Padahal penghentian aktivitas tambang tersebut, telah dilakukan oleh aparat kepolisian berdasarkan surat dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan Republik Indonesia. nomor : B – 610/KM.00/3/2022. Yang ditujukan kepada Polda Bangka Belitung.

Bukan tanpa alasan pihak Kemenkumham berkirim surat kepada Polda Babel, selain adanya surat pengaduan yang dikirimkan LBH DPD HKTI Babel, serta sempat memicu polemik, kawasan yang dulu dipenuhi pohon Mangrove yang tumbuh subur, kini tampak hancur berantakan.

Plang pengumuman dari kepolisian Larangan melakukan kegiatan penambangan tampak di sekitar lokasi penambangan ilegal, Minggu (10/4/22).

Agar para penambang tidak lagi melakukan aktivitasnya, Pihak Polres Bangka sendiri telah memasang plang Larangan Menambang di Wilayah tersebut dengan ancaman Pasal 158 UU No 3 tahun 2020.

Namun, sepertinya kini surat tersebut seakan tak berarti, Plang Larangan Menambang dari Kepolisian terkesan hanya sebagai penghias jalan. Dengan alasan  kebutuhan ekonomi serta mahalnya harga jual timah, membuat para penambang nekat kembali melakukan aktivitas penambangan dikawasan tersebut tanpa merasa kuatir akan ditindak.

Dari pantauan, puluhan unit TI jenis rajuk kembali menghiasi kawasan larangan menambang tersebut. Terdengar suara deru mesin dan asap hitam pertanda bahwa mesin-mesin tersebut, tengah melakukan kerjanya untuk mengambil timah yang ada dibawahnya. Pemandangan serupa juga terlihat di sepanjang Jalan Laut, dari Jembatan hingga depan Masjid yang baru diresmikan Bupati Bangka.

Sejumlah oknum pun ikut mengambil keuntungan, diduga dengan dalih bisa mengamankan serta membuat para penambang bisa kembali melakukan penambangan timah, para oknum ini pun diduga mengambil keuntungan dari para penambang tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas tambang ilegal di kawasan aliran sungai Jalan Laut, Kampung Pasir dan sekitarnya tidak terfokus pada satu bos seperti sebelumnya.
“Bukan bos At lagi yang ngurus bang. Tapi masing masing ada bosnya. Kalau panitianya ada yang bilang panitia siluman. Disitu ada nama Yn untuk wilayah nelayan 1, ada juga nama Br untuk kampung Pasir. Untuk bos timah yang saya tau ada namanya Ang,” kata sumber di lapangan.

Berkaitan dengan maraknya kembali aktivitas tambang ilegal di kawasan aliran sungai Jalan Laut dan Kampung Pasir dan sekitarnya, Kasat Reskrim Polres Bangka, Akp Ayu Kusuma Ningrum yang dikonfrimasi melalui pesan whatsapp tak kunjung memberikan tanggapannya.

Sementara Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan pembangkangan yang ditunjukkan sejumlah penambang terhadap Plang Larangan Melakukan Kegiatan Penambangan di kawasan tersebut, mengatakan akan melakukan pengecekan terhadap perkembangannya.

“Nanti dicek perkembangannya. Jika ada valid bisa langsung koordinasi di Polres,” tulisnya.

Hingga berita ini diturunkan, FKBnews.com masih dalam upaya konfirmasi ke pihak – pihak yang disebut sebagai bos timahnya dan para koordinatornya.(red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *