Pengusutan Aliran Fee Tambang Timah Jalan Laut, LBH HKTI Babel Dukung Langkah Kejati

by -
Ponton tambang timah di jalan laut Sungailiat.

FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi  penambangan timah secara ilegal yang dikelola oleh CV. BIM kian menjadi sorotan dari sejumlah elemen masyarakat, salah satunya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HKTI Babel.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengusut dugaan kasus tipikor tambang ilegal di di wilayah Jalan Laut, Sungailiat, Kabupaten Bangka pada 2021 lalu.

Ketua LBH HKTI Babel, Budiono menyatakan siap memberikan dukungan kepada Kejati Babel dalam mengungkap dugaan kasus korupsi tambang timah ilegal di kawasan tersebut.

“Kita mendukung langkah dan tindakan (pengusutan dugaan tipikor-red) tersebut,” singkat Budiono saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whatsapp, Jumat (01/04/2022).

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo mengaku belum mengetahui informasi mengenai perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik.

“Saya belum ada info terkait itu,” ungkap Basuki kepada wartawan, Kamis (31/03/2022) kemarin.

Dilansir pemberitaan sebelumnya, Kejati Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak Rabu kemarin mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penambangan timah secara ilegal oleh CV. BIM yang bekerja sama dengan Lurah Matras, Er, Kepala Lingkungan Jalan Laut Dn, dan ketua PD Inaker Bangka, Lo dan Kepsek SDN 18, Sh di wilayah Jalan Laut, Sungailiat, Kabupaten Bangka pada 2021 lalu.

Diketahui, Kejati Babel telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi tambang ilegal di kawasan tersebut.

Bahkan berdasarkan informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa terdapat aliran fee tambang laut ke beberapa pihak yang nilainya terbilang cukup fantastis, yakni mencapai miliaran rupiah.

Adapun beberapa pihak yang disebut menerima aliran fee tambang laut tersebut, yakni diantaranya, DN, LO, SH, dan ER, Sementara AW disebut sebagai pemberi atau penyalur aliran fee tersebut. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *